blank
Yan Prana Jaya. Foto: Siberindo.co

PEKANBARU (SUARABARU.ID)– Kuasa hukum Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, Senin (28/12/2020), ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Yan Prana Jaya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013-2017 dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk.

Penangguhan penahanan diajukan tim kuasa hukum Yan Prana Jaya, yang terdiri dari empat pengacara dipimpin Denny Azani B Latief, SH dari Kantor Hukum Denny Latief & Partner.

Selain Denny, tiga advokat lain yang menjamin penangguhan penahanan Yan Prana Jaya masing-masing Ilhamdi Taufik, SH, MH, Dr Aermadepa, SH, MH, dan Alhendri Tandjung, SH, MH, CLA.

“Iya benar. Kemarin (Senin-red), kita sudah ajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi Riau terhadap klien kami, Bapak Yan Prana Jaya, di maa Sekdaprov Riau,” kata Denny Latief kepada media, Selasa (29/12/2020) pagi, di Pekanbaru.

Sebelum didaftarkan di bagian PTSP, kata Denny, tim penasihat hukum telah menemui koordinator Jaksa Penyidik Kejati Riau Ikbal, dan penyidik Zulkifli, untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Pengacara senior kelahiran Tembilahan, Indragiri Hilir ini juga meluruskan kesimpangsiuran beberapa informasi terkait upaya penangguhan penahanan yang dilakukan Yan Prana Jaya.

Di antaranya, pemberitaan di sejumlah media sebelumnya yang menyebutkan Gubernur Riau Syamsuar akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Yan Prana Jaya.

“Itu informasi keliru dan menyesatkan. Tidak benar Pak Gubernur atau Pemprov Riau yang akan mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, dalam KUHAP hanya kuasa hukum dan pihak keluarga yang diberi kewenangan soal itu,” jelas Denny Latief.

Memang, kata Denny, dalam surat tersebut ikut dilampirkan surat permohonan dari isteri Yan Prana Jaya maupun Gubernur Riau Syamsuar.

“Tapi itu bersifat lampiran dan sebagai dasar memperkuat surat permohonan yang kami ajukan selaku kuasa hukum,” kata pengacara yang populer saat menangani kasus Buloggate I di era Presiden Gus Dur tahun 2000-an silam.

Advokat jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas yang sudah 30 tahun menjadi pengacara ini juga membantah informasi beredar yang menyebut tersangka Yan Prana Jaya menggunakan lawyer asal Jakarta.

“Ini juga perlu diklarifikasi dan ditegaskan, bahwa saya selaku kuasa hukum Yan Prana Jaya adalah putra Riau yang lahir di Tembilahan Inhil, dan juga berkiprah sebagai advokat di sini,” tegas Denny Latief yang juga Wakil Ketua Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ) itu.

Ketika ditanya soal rencana mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Riau terkait penetapan Yan Prana Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi di Bappeda Kabupaten Siak, menurut Denny, saat ini kliennya masih mempertimbangkan upaya hukum itu.

“Itu memang sudah kami bahas dengan beliau. Sejauh ini klien kami sedang mempertimbangkannya. Satu atau dua hari ini akan diputuskan (jadi atau tidaknya praperadilan tersebut),” pungkas Denny Latief.

Seperti diberitakan, Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan Sekdaprov Riau Yan Prana Indra Jaya, Selasa (22/12/2020) petang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin ketika masih menjadi Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan bisa diperpanjang jika berkasnya belum lengkap.

Hilman mengatakan, penahanan merupakan hak penyidik dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya ada indikasi tersangka mengarahkan saksi atau menghilangkan barang bukti. “Kalau alasan melarikan diri tidak mungkin, karena dia punya jabatan dan ASN,” ucap Hilman, seperti dikutip suarabaru.id dari Siberindo.co.

Selanjutnya, Aspidsus menyebut, kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak 2014-2017 dengan kerugian negara Rp1,8 miliar.

“Modus operandi bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak dipotong sekitar Rp1,2 miliar,” kata Hilman.

Claudia SB