blank
Ditpolairud temukan Shabu di antara bahan pembuatan bom ikan. Foto:Siberindo.co

SURABAYA (SUARABARU.ID)– Ditpolairud Polda Jatim bersama Kabaharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyimpanan dan kepemilikan bahan pembuat bom ikan di Bangkalan, Surabaya. Seorang tersangka diamankan.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Polres Bangkalan. Kabaharkam Komjen Agus Andrianto mengatakan, terungkapnya kasus ini, dan sejumlah barang bukti yakni 470 karung ukuran 25 kilogram potasium chlorate atau sebanyak sebanyak 11.750 Kg, 185 karung ukuran 25 kg sodium perchlorate atau sebanyak 4.625 kg, 1 kg belerang, potasium nitrat sebanyak 20 kg, 1.027 butir selongsong detonator, 5 kg bubuk sumbu, 1,5 kg bubuk peledak.

Kemudian belerang bahan detonator sebanyak 5,5 kg, bahan bumbu peledak setengah jadi sebanyak 6 kg, satu set pencetak sumbu, 60 meter sumbu peledak warna putih, 50 meter selang bahan sumbu warna hitam, dua rol sepanjang 200 meter, kertas bahan pembungkus sumbu, 34 rol bahan sumbu, satu unit telepon selular, dua nomor rekening, shabu seberat 0,28 gram, dan alat isap shabu.

Berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi pada Kamis (17/12/2020) terkait adanya tempat perakitan bom ikan di sebuah rumah di Bangkalan.

Selanjutnya pada Rabu (23/12) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Gabungan melakukan penggerebekan dan mengamankan satu tersangka di sebuah rumah di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Bangkalan.

Tim gabungan telah mengamankan satu orang tersangka berinisial MB dengan barang bukti bom rakitan dan bahan sejumlah 2,4 ton potasium chlorate,” ujar Agus kepada wartawan di Ditpolairud Polda Jatim, Senin (28/12/2020).

Agus mengatakan dari hasil keterangan tersangka dan kemudian dikembangkan, tim gabungan akhirnya menggerebek gudang penyimpanan potasium chlorate dan sodium chlorate di sebuah gudang di Jalan Margomulyo Permai yang diketahui milik PT DTMK.

“Di TKP pengembangan didapat 13,9 ton potasium chlorate dan sodium chlorate,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan saat ini semua barang bukti sudah disita oleh petugas, termasuk selongsong detonator, sumbu, dan barang bukti lainnya.

“Kemudian ditemukan barang bukti narkoba yang digunakan yang bersangkutan (tersangka MB). Kemungkinan saat melakukan perakitan, tersangka mengonsumsi shabu,” kata Agus, seperti dikutip suarabaru.id dari Siberindo.co.

“Sehingga untuk tersangka MB ini pasal yang dipersangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. Kemudian Pasal 122 Undang-Undang No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” katanya.

Claudia SB