blank
Baleg DPR Evaluasi 37 RUU Prolegnas 2020

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengevaluasi 37 RUU Program Legaslasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Ada 13 RUU yang rampung disahkan menjadi undang-undang.

“Dapat kami sampaikan perkembangan pencapaian Prolegnas RUU Priototas tahun 2020 sebagai berikut, telah disahkan menjadi UU sebanyak 13 rancangan UU. 10 Di antaranya adalah RUU kumulatif terbuka,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Senin (23/11/2020).

Kendati demikian, Supratman menuturkan masih ada sekitar 24 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang urung rampung.

“Pada tahap pembicaraan tingkat I ada 6 RUU. menunggu Supres 3 UU, selesai proses harmonisasi 2 RUU, proses harmonisasi di Badan Legilasi 4 RUU, dan proses penyusunan di DPR dan pemerintah sebanyak 19 UU,” ujarnya.

Dari hasil kinerja DPR itu, Supratman mengatakan capaian masih sangat rendah. Hal ini menurut Supratman harus menjadi perhatian dalam menyusun Prolegnas Prioritas 2021

“Dari gambaran legislasi tersebut, tentu masih sangat rendah, dan program yang sudah ditetapkan dari program yang sudah ditetapkan sebanyak 37 RUU,” ucap Supratman.

“Berdasarkan kinerja Baleg tahun 2020 diharapkan penyusunan Prolegnas RUU tahun 2021, di samping memperhatikan target 5 tahunan, juga memperhatikan kemampuan kita dalam menyelesaikan UU tahun 2020,” imbuhnya.

Selanjutnya, 13 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang disahkan menjadi UU oleh DPR:

Berikut 13 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang rampung disahkan menjadi UU:

1. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia – Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).

2. RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Menegakkan Persatuan dan Kesatuan
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).

6. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerjasama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).

7. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2019.

9. RUU tentang Bea Materai.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (Dalam Surpres berjudul Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja ) (Omnibus Law).

12. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Service under the ASEAN Framework Agreement.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Claudia SB