blank
H Muhammad Bahrul Ilmie (tengah berjas) berfoto bersama Rektor IAINU Kebumen DR H Imam Satibi MPdI, Wakil Rektor Fikria Najitama MSi dan Faisal MAg usai menjalani ujian terbuka promosi Doktor di UII Yogyakarta,Senin 23/11.(Foto;SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – H Muhammad Bahrul Ilmie (49), dosen tetap  IANU Kebumen yang juga merupakan dai di Masjid Bani Ahmad Kolopaking, berhasil meraih gelar doktor (S3) dalam bidang Ilmu Hukum Islam pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di UII Yogyakarta, Senin (23/11).

Pria kelahiran 21 Maret 1971 ini berhasil mempertahankan disertasinya tentang Politik Hukum Pengelolaan Zakat di Indonesia : Kajian Terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, dengan nilai 3,78 atau Predikat Sangat Memuaskan. Bahrul Ilmie merupakan doktor ke- 26 lulusan Program Studi Doktor Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta.

Ujian Terbuka dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penguji yang juga Rektor UII Yogyakarta Prof Fathkul Wahid ST MSc PhD, dan Sekretaris Sidang Dr Drs Yusdani MAg. Promotor Prof Dr Abdul Ghofur Ashori SH MH, dan Co Promotor Dr Drs Sidik Tono SH MH. Penguji 1 Prof Dr Drs Makhrus SH MHum, Penguji 2 Dr Drs M Muslick KS MAg, dan Penguji 3 Dr Abdul Jamal SH MH.

blank
Dr H Muhammad Bahrul Ilmie,dosen hukum Islam di IAINU Kebumen.(Foto;SB/Ist)

Menurut pemaparan Bahrul Ilmie, penelitian tersebut difokuskan mencermati isu hukum dan politik pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagai pemenuhan amanat konstitusi Pasal 29 jo Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

Eksistensinya menunjukkan negara bangsa menghadirkan aktualisasi hukum agama di ruang publik, yang pelaksanaannya bersinggungan dengan aspek politik dan ekonomi, tetapi dipahami cukup efektif dan efisien untuk membantu pencapaian tujuan negara.

Bahrul Ilmie mengungkapkan, zakat adalah kewajiban agama Islam, sedangkan pajak adalah kewajiban negara. Berdasarkan UU tersebut, secara bersamaaan keduanya diberlakukan pada masyarakat muslim. Pada konteks ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana politik hukum negara merelasikan antara pengelolaan zakat dan pajak secara nasional untuk kepentingan beragama sekaligus bernegara.

Pertanyaan kedua, mengapa relasi pembayaran atas keduanya mengganggu prinsip keadilan hukum yang secara imperatif menjadi jaminan negara terhadap muzzaki. Kajian tersebut merupakan penelitian hukum doktrinal negara dengan pendekatan perundang-undangan, filsafat hukum dan politik.

Kepada DPR dan Pemerintah, Bahrul Ilmei menyarankan Komisi VIII DPR RI Bidang Agama dan Sosial untuk memanfaatkan hak inisiatif dan Presiden (Pemerintah) melalui kementerian Agama dan Kementerian terkait (Keuangan) secara bersama-sama segera meninjau ulang perubahan atas UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengeloalan Zakat (sebagai perubahan ketiga).

Bahrul Ilmie menyatakan, dalam melakukan perubahan secara imperatif harus bersamaan melakukan perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (sebagai perubahan kelima) sehingga  khusus yang terkait  relasi pembayaran zakat atas pajak dapat dilakukan integrasi dan harmonisasi antara kedua UU tersebut.

Dalam arti disesuaikan dengan model tax credit (zakat sebagai pengurang langsung atas pajak) yang lebih progresif sehingga keadilan hukum sekaligus keadilan agama terpenuhi. “Hal ini membutuhkan keterbukaan dan political will DPR dan Pemerintah untuk menerima dan memahami berbagai dinamika yang ada,”ujar Bahrul Ilmie.

Ujian promosi tersebut juga dihadiri keluarga Bahrul Ilmie serta jajaran pimpinan IAINU Kebumen. Antara lain hadir Rektor IAINU Kebumen Dr H Imam Satibi MPdI, Wakil Rektor I Fikria Najitama MSi dan Wakil Rektor II Faisal MAg serta dekan, kaprodi dan pimpinan lembaga.

Komper Wardopo