JEPARA,(SuARABARU.ID) – Mulai Januari – hingga 20 November 2020, sebanyak 1.795 pasangan suami istri di Jepara diputus cerai di Pengadilan Agama Jepara, setelah gagal di mediasi. Dengan demikian setiap hari rata-rata 5,4 pasangan suami istri di Jepara cerai ditingkat pengadilan tingkat pertama.
Data perceraian tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs H. Abdul Rahim, MH saat ditanya oleh sejumlah wartawan di kantornya Jumat lalu. Ia didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Tazkyaturrobihah, S.Ag, MH.
Dari 1.795 kasus perceraian yang telah diputus, 408 (22,72 %) perkara adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami dan 1.387 ( 77,2 %) kasus cerai gugat yang diajukan oleh fihak istri.
Menurut Abdul Rahim, dari data yang ada, faktor penyebab perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 795 kasus, alasan ekonomi 600 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 296 kasus.
Berikutnya adalah madat 15 kasus, murtad 13 kasus, judi dan mabuk masing-masing 6 kasus dan selebihnya adalah faktor dihukum penjara, poligami, kawin paksa, cacat badan dan KDRT.
Sementara angka dispensasi perkawinan tercatat, hingga bulan ini sudah ada 356 orang yang mengajukan dispensasi kawin lantaran umurnya belum mencapai 19 tahun. Sedangkan, di tahun 2019 lalu tercatat ada 188 permohonan dispensasi kawin.
Hadepe