blank
Aktivitas pembongkaran pupuk dari atas truk ke dalam salah satu gudang Pusri di Blora, Jawa Tengah. Foto: SB/Ist

Oleh: Sudarwanto

blank
Foto: SB/Ist

BELUM lama ini para Petani Indonesia khususnya di Pulau Jawa, digegerkan dengan kehadiran kartu tani, yang dianggap menimbulkan masalah baru dalam kehidupan kaum tani di pedesaan.

Masalahnya menjadi semakin mengedepan, tatkala muncul problematika klasik di saat para petani memasuki musim tanam. Soal itu adalah langkanya pupuk bersubsidi.

Dari sinilah kemudian muncul pertanyaan, Apa itu Kartu Tani…??
Bagaimana fungsinya dan juga apa keunggulan bagi perjalanan pembangunan pertanian…??

Sebagaimana yang disosialisasikan Pemerintah selama ini, Kartu Tani adalah sebuah kartu yang dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada kaum petani.

Program Kartu Tani itu dimulai pertama kali pada sebuah pilot project di Kabupaten Batang, yang digagas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dan mulai 2016, program itu dilanjutkan ke hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Jateng.

Mulai 2018, program ini diadopsi Kementerian Pertanian RI, dimana tiga Bank plat merah (BUMN) anggota Himbara (BRI, BNI 46, & Bank Mandiri), menerbitkan Kartu Tani ini, yakni BRI untuk Banten, Jabar, Yogyakarta, dan Jateng. Sedangkan Bank BNI 46 untuk Jatim.

Diteropong dari fungsinya, Kartu Tani merupakan sarana akses layanan perbankan yang terintegrasi (simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman), yang juga berfungsi sebagai kartu subsidi.

Kartu Tani diperlukan petani, untuk membantu produksi pertaniannya pada komoditas Padi, Jagung, Kedelai, dan jenis tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura.

Berjenjang
Keunggulan dari Kartu Tani antara lain, single entry data, proses validasi berjenjang secara online, transparan, multifungsi.

Ketersediaan data yang lengkap dan akurat dalam Kartu Tani digunakan untuk:
*Pertama, sebagai dasar penyusunan kebijakan bagi Pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian RI.

*Kedua, transparansi penyaluran dana subsidi melalui sistim perbankan bagi Kementerian Keuangan RI.

*Ketiga, data kebutuhan pupuk dapat diketahui secara akurat sampai tingkat KPL/Pengecer resmi bagi Pupuk Indonesia.

*Keempat, bagi Bulog dapat memproyeksikan potensi panen di suatu daerah, melalui data pupuk subsidi yang disalurkan. Sehingga dapat segera menyerap hasil panennya, menerima dana secara utuh, dan membeli pupuk subsidi sesuai kuota yang diberikan bagi petani.

*Kelima, bagi Dinas Pertanian di daerah dapat mengetahui produktivitas lahan suatu daerah. Kartu Tani juga diharapkan bisa menjadi era baru untuk melindungi dan mensejahterakan petani Indonesia.

blank
Anggota Polres Blora di 16 Polsek, cukup aktif ikut membantu memantau distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke petani. Foto: SB/Ist

Terstruktur
Lazimnya suatu inovasi agar dapat diterima masyarakat, mestilah dilakukan sosialisasi yang cukup masif, terstruktur, dan sistematis. Bila Kartu Tani dinilai sebagai inovasi, apalagi ditengarai menjadi era baru 4.0 untuk mensejahterakan petani, ideal dan bagusnya sosialisasi yang ditempuh, jangan terekam sunyi senyap.

Selama ini, terkait sosialisasi Kartu Tani terlihat tidak terlampau menggema, dan kurang terdengar di perdesaan. Akibatnya wajar bila masih banyak orang yang belum tahu secara persis apa itu Kartu Tani?

Untuk menyampaikan inovasi kepada masyarakat seharusnya dapat menggunakan Teori Adopsi. Ada lima tahap yang harus dilaluinya.

#Pertama adalah, menggugah kesadaran (awareness), sehingga masyarakat teringatkan bahwa disekitarnya itu ada hal baru yang harus dipahaminya.

#Kedua adalah tahap minat (interest) atau perhatian. Dalam tahap ini, kita dapat melihat bagaimana minat atau perhatian masyarakat terhadap hal-hal yang baru itu.

#Ketiga, bila memang berminat, biasanya masyarakat akan menilai (evaluation), baik buruknya suatu inovasi.

#Keempat adalah masyarakat akan mencoba (trial), terhadap yang sudah dinilainya.

#Kelima, masyarakat akan menerima (adoption) inovasi itu, sekiranya setelah dicoba ternyata memberi keuntungan bagi masyarakat.

Begitu pun dengan Kartu Tani ini. Dalam pandangan para sahabat di lapangan, Kartu Tani yang awalnya hanya ada di Provinsi Jawa Tengah, akhirnya dijadikan program Nasional oleh Presiden RI Jokowi, beberapa tahun belakangan ini, meski terlihat sangat kurang sosialisasinya.

Penelitian dan uji coba yang dilakukan berbagai universitas dan perguruan tinggi, juga tidak optimal penggarapannya. Lebih banyak asyik sendiri, ketimbang menangkap harapan para petani.

Padahal sebagai inovasi, sebelum dijadikan kebijakan, Kartu Tani ini perlu untuk diakrabkan dengan para penggunanya. Sosialisasi seharusnya menjadi prioritas yang Utama dalam memanfaatkan Kartu Tani sebagai alat untuk melindungi dan mensejahterakan petani.

Para Petani penting diberi pelajaran praktis soal pemakaiannya. Termasuk tata cara menghapal, menggunakan nomor PIN dan memakai EDC-nya. Langkah ini mestinya jangan terkalahkan oleh upaya pencetakan Kartu Tani-nya.

Penulis tinggal di Blora / Alumni Sekolah Magang Pertanian di Jepang