blank
PENGADILAN - Gedung Pengadilan Negeri Tegal siap menyidangkan kasus pidana dengan terdakwa Wasmad Edi Susilo. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Berkas perkara pidana dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Tegal, Fatarony saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (10/11/2020).

“Ya benar, berkas perkara pidana dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Tegal kepada Pengadilan Negeri Tegal, pada Senin (9/11/2020) pukul 11.30 dengan nama terdakwa Wasmad Edi Susilo. Nomor Perkara: 123/Pid.Sus/2020/PN Tgl,” kata Fatarony di kantornya Selasa (10/10/2020).

Usai menerima berkas pihak PN melakukan pengecekan, ceklis dianggap lengkap, lalu melakukan registerisasi berkas. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Ketua PN untuk menunjuk penetapan majelis hakim dan panitera.

Dari ketua PN, berkas diserahak ke majelis hakim yang sudah terpilih dan majelis hakim terpilih menentukan penetapan hari dan tanggal sidang.

Fatarony menyampaikan, untuk sidang perdana akan dilakukan Selasa, 17 November 2020 di Pengadilan Negeri Tegal. Dengan Majelis Hakim yang menyidangkan, Hj Toetik Ernawati SH MH (ketua), Paluko Hutagalung SH MH (anggota) dan Fatarony SH MH (anggota).

Pelaksanaan sidang dengan ruang sidang terbatas karena masih dalam masa pandemi, maksimal hanya 30 orang yang bisa mengikuti di ruang sidang. Dalam sidang perdana Fatarony meyakinkan tidak ada persiapan khusus. Hanya saja penerapan prokes tetap dilakukan, karena masih dalam masa pandemi.

Terkait hal tersebut, Wasmad Edi Susilo saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar. “Mohon maaf saya tidak komen dulu, biar proses mengalir dulu,” tulis Wasmad.

Sebelumnya diberitakan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelenggaraan konser dangdut untuk hajatan pernikahan dan sunatan di Lapangan Tegal Selatan, 23 September 2020 lalu. Penonton yang hadir membeludak dan banyak yang tidak bermasker.

Wasmad dianggap melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP karena membuat acara yang mengundang kerumunan dan abai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Wasmad mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat.

Nino Moebi