blank
Buruh rokok di Kudus saat menerima THR tahun lalu. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus akhirnya menyepakati besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2021 bakal mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen menjadi menjadi Rp2.290.995,33.

Kenaikan tersebut jauh lebih rendah dari kenaikan UMK tahun 2020 yang besarnya mencapai sebesar 8,51 persen.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto mengungkapkan, kesepakatan usulan UMK tersebut setelah melalui pembahasan yang cukup alot di tingkat Dewan Pengupahan.

“Hasil kesepakatan dengan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, usulan UMK Kudus 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp72.543 atau 3,27 persen dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp2.218.451,95,” ujarnya,  Kamis (5/11).

Selanjutnya, lanjut Agus  usulan besaran UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33 akan disampaikan kepada Plt Bupati Kudus untuk diusulkan kepada Gubernur Jateng.

“Besaran angka UMK 2021 tersebut, masih harus menunggu keputusan Plt Bupati Kudus karena dari dewan pengupahan sifatnya hanya usulan untuk menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus Anggit Wicaksono mengungkapkan sejak awal memang disepakati ada kenaikan dengan mempertimbangkan surat keputusan Gubernur yang menyebutkan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 3,27 persen.

Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan tingkat inflasi nasional dari tahun ke tahun pada September sebesar 1,42 persen dan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

Adapun perdebatan yang membuat alot, kata dia, terkait pembulatan angka yang diminta oleh perwakilan pekerja karena ketika dibulatkan, maka kenaikannya bisa mencapai 3,4 persen.

Tm-Ab