SEMARANG (SUARABARU.ID)– Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen, diapresiasi kalangan buruh.
Sebab, Ganjar berani mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker, yang meminta upah minimum Tahun 2021 tidak naik, atau sama dengan tahun ini.
”Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur, yang berani mengabaikan SE Menaker, dan tetap menaikkan UMP tahun depan. Memang sebenarnya SE itu bisa dilaksanakan bisa tidak. Dan Gubernur memilih tidak melaksanakan, karena berpedoman pada PP 78 Tahun 2015, tentang pengupahan. Kami mengapresiasi keberanian itu,” kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).
BACA JUGA : Kebijakan Ganjar di Tahun 2021, Naikkan UMP Jateng 3,27%
Menurutnya, SE Menaker memang harus diabaikan. Tidak hanya oleh Ganjar, tapi oleh kepala daerah lain di Indonesia.
”Karena SE itu kedudukannya masih di bawah PP. Jadi harus diabaikan. Maka kami menilai, sudah tepat langkah Ganjar yang mengabaikan edaran Menaker itu,” imbuhnya.
Meskipun sebenarnya kenaikan UMP sebesar 3,27 persen itu, masih sangat jauh dari harapan buruh. Akan tetapi, buruh merasa bersyukur masih ada kenaikan di tengah kondisi pandemi saat ini.
”Sebenarnya masih belum cukup. Tetapi kami merasa bersyukur, masih ada kenaikan,” ungkapnya.
Heru berharap, kenaikan UMP 2021 diikuti pada kenaikan UMK di 35 Kabupaten/Kota. Bupati/Wali Kota diminta menyesuaikan dengan memedomani survei kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
”Karena UMP adalah pedoman untuk Bupati/Wali Kota dalam penetapan UMK. Maka harus diikuti. Kami berharap Ganjar mau mendorong kabupaten/kota menaikkan UMK di wilayahnya masing-masing,” lanjut dia.
Sangat Tepat
Menurut Heru, pandemi covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun tidak bisa menjadi alasan pemerintah tidak menaikkan upah buruh. Sebab, tidak semua perusahaan terdampak akibat pandemi ini, dan masih bisa berproduksi.
”Jadi tidak bisa dianggap semua tidak mampu. Kalau memang nanti ada yang tidak mampu, silakan menempuh mekanisme untuk penangguhan,” tukas dia.
Hal senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Elly Rosita Silaban. Menurutnya, keputusan Ganjar mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP 2021 sangat tepat.
”Saya kira itu bagus dan harus dicontoh kepala daerah lain di Indonesia. Pak Ganjar sudah memprakarsai menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,27 persen, saya kira Gubernur lain tidak boleh kalah atau minimal mengikuti,” jelasnya.
Ganjar menurut Elly, memahami betul kondisi di daerahnya. Itu yang menjadi patokan, upah buruh sebenarnya masih bisa dinaikkan, meskipun masih dalam kondisi pandemi. Sehingga dia memutuskan tidak menggunakan SE Menaker, melainkan tetap berpedoman pada PP 78 tahun 2015.
”Beliau memahami itu, dan berdiskusi dengan banyak pihak untuk mengambil keputusan. Saya kira ini tidak hanya untuk membahagiakan buruh semata, tapi dengan perhitungan yang matang,” tandasnya.
Hery Priyono-Riyan