SLAWI (SUARABARU.ID) – Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Tegal yang mendapat tekanan dari pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa, diminta segera melaporkan ke pihak berwajib.
Saran ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal HJ Noviatul Faroh, usai Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2020, Kamis (06/08/2020).
Dia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Bantuan Oparasional Sekolah (BOS) itu, pengelolaannya dilakukan kasek. Dengan begitu, kasek memiliki kewenangan penuh tanpa harus takut dengan tekanan dari pihak lain. “Prinsipnya harus merdeka berbelanja. Siapapun tidak boleh interverensi ,” tegas Novi, sapaan akrab Ketua Fraksi PKB.
Dia menyatakan, kasek bebas berbelanja Barang dan jasa. Kasek diberikan kewenangan belanja sesuai dengan aturan. Bahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tidak bisa memberikan instruski kepada Kasek ihwal pengadaan barang dan Jasa. “Jika merasa ditekan, jangan belanja dan laporkan ke pihak berwajib ,” ujarnya.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa sudah diputuskan melalui aplikasi sistem informasi pengadaan sekolah (Siplah). Kasek diminta mematuhi aturan dan petunjuk yang telah digariskan dalam aplikasi itu. Jika ada kendala di lapangan, diminta untuk koordinasi dengan Dikbud.
“Belanja sesuai kebutuhan dan sesuai kebutuhan siswa,” pesannya.
Sementara itu, kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Akhmad Was’ari usai pembahasan bersama Komisi IV tidak bersedia memberikan komentar tentang persoalan tersebut. Dia mengaku tegah terburu- buru untuk melakukan kegiatan lain.
Diberitakan sebelumnya barisan Anti Korupsi Indonesia (Bakin) Kabupaten Tegal mendapat keluhan dari sejumlah Kasek dari mulai taman kanak- kanak (TK) hingga Sekolah menegah Pertama (SMP), perihal tekanan pihak ketiga untuk membel barang. Kasek resah karena khawatir akan menyalahi aturan penggunaan dana BOS.
Nur Muktiadi