blank
Tim gabungan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang bersama dengan Polres Temanggung dan Pemkab Temanggung saat melaksanakan operasi pasar dalam rangkan memberantas barang kena cukai illegal. Foto: Suarabaru. Id/ Yon

TEMANGGUNG(SUARABARU.ID)- Tim gabungan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang bersama dengan Polres Temanggung dan pemerintah daerah setempat melaksanakan operasi pasar dalam rangkan memberantas barang kena cukai ilegal di sejumlah toko yang ada di wilayah Kecamatan Kranggan dan Ppringsurat, Rabu (5/8).

“Pelaksanaan operasi pasar dalam rangka pengawasan dan penindakan penjualan rokok illegal di masyarakat,” kata Pratik Sagut Timwanto, Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang.

Pratik mengatakan, kegiatan tersebut juga monitoring cukai rokok dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjual dan berhenti merokok rokok illegal.

Menurutnya, bagi masyarakat yang melanggar dengan menjual rokok dengan pita cukai yang tanpa cukai, makan barang tersebut akan dikuasai negara.

“Bagi pemilik warung yang melanggar, sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, akan diancam hukuman minimal satu tahun penjara,” tambahnya.

Ia menambahkan, selain melakukan pengecekan pada toko dan warung yang menjual rokok , pihaknya juga mengecek warung atau toko yang menjual tembakau rajangan. Karena tembakau rajangan yang dijual dalam kemasan apabila dikemas kurang dari 2,5 kilogram, bermerek dan sudah siap untuk dijual secara eceran langsung harus berizin dan bercukai.

Praktik mengatakan, selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok illegal. Yakno, tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi (pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya).

Sementara itu, Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan C Masrik Amin Zuhdi mengatakan, operasi pasar ini dilakukan agar masyarakat tertib dalam merokok dan menggunakan rokok yang bercukai sesuai peruntukan.

“Karena rokok yang tidak bercukai tidak diketahui kadar nikotinnya sesuai dengan yang sudah ditentukan. Untuk itu, kami menghimbau, agar pemilik warung tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen. Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi, yakni dikuasai oleh negara,” katanya.

Setelah dilakukan pengecekan rokok yang dijual di sejumlah warung dan toko, tim tidak menemukan adanya rokok illegal yang dijual bebas.

Yon