TEMANGGUNG( SUARABARU.ID): Dua orang pengacara gadungan yang sekitar enam bulan menjalankan aksi di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung , berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Temanggung. .Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial SF (53), warga Dusun Pundung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung dan WHN (43) warga Dusun Kendal, Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
“Kedua tersangka ini menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai pengacara hukum di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung sejak Agustus 2022 hingga Januari 2023 silam,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo kepada wartawan, Kamis ( 7/3/2024).
Budi mengatakan, dua warga Kabupaten Temanggung tersebut mengaku sebagai pengacara hukum dan menggunakan ijazah palsu untuk menjalankan profesinya sebagai pengacara. Sedangkan, mereka berdua hanya lulusan Paket C dan SLTA.
Menurutnya, kedua tersangka yang mengaku lulusan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang tersebut,sementara ijazah gelar sarjana tersebut ijazah palsu.
Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka, mengunakan ijazah dari orang lain yang namanya sama persis dengan tersangka, kemudian tersangka menganti foto dari pemilik ijazah yang sah.
“Nama yang digunakan memang sama persis. Namun, saat dicek ternyata tanggal lahir dan alamatnya berbeda antara tanggal lahir dan alamat pemilik ijazah yang asli,”katanya.
Budi menambahkan, setelah memalsu ijazah tersebut, kedua tersangka mendaftar sebagai pengacara hukum melalui salah satu organisasi pengacara. Setelah mendapatkan legalitas sebagai pengacara hukum, kedua tersangka melaksanakan kegiatan beracara hukum di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung.
“Sudah ada beberapa orang yang menunjuknya untuk melakukan pendampingan hukum. Untuk kegiatan di luar Temanggung masih dalam tahap pemeriksaan.
Yang sudah jelas mereka melakukan sidang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Temanggung,”katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjaara maksimal lima tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta. Karena melanggar pasak 69 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. W.Cahyono