blank
Kajari Purwokerto dan Kajari Banyumas melakukan penandatanganan MOU terkait konsultasi dan pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik disaksikan Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono. (Foto: SB/Dok)

PURWOKERTO (SUARABARU.ID)- Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas mulai membuka layanan konsultasi hukum gratis dan pembayararan tilang serta pengambilan barang bukti pelanggaran lalu lintas di Mal Pelayanan Publik (MPP), mulai Kamis (16/7) kemarin.

Pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas memang terus berusaha memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakatnya. Setelah 19 intansi vertikal bergabung memberi pelayanan di MPP Banyumas, dua lembaga penegak hukum tersebut saat ini resmi bergabung.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Amrin Makruf mengatakan, MOU kehadiran layanan dari kejaksaan akan menjadikan DPMPTSP yang sudah meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dapat terus mempersiapkan diri menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Ini suatu kebahagiaan bagi kami, kami mohon doa restu dibawah bimbingan dari inspektorat, kami yang sedang WBK kemarin ditugasi oleh pemerintah daerah untuk menunjuk WBBM dan juga dua unit organisasi lagi UPT RS Ajibarang dan Dindukcapil. Kami mohon doa restunya agar kami dapat menuju ke WBBM dan dua rekan kami bisa WBK, dan kerjasama ini adalah bagian dari visi misi Bupati Banyumas yaitu menjadi barometer dalam pelayanan publik,” kata Amrin.

Sedangkan Kajari Purwokerto Sunarwan, menyampaikan kerjasama yang dilakukan dalam rangka jaringan kerjasama antar unsur pemerintah dalam upaya untuk menghilangkan egosektoral dalam rangka melaksanakan pembangunan, karena paradigma lama ini sudah tidak mungkin lagi dipegang atau dilaksanakan di mana masing-masing instansi berjalan sendiri-sendiri dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.

Hal ini sejalan dengan konsep pembangunan itu ada 5 unsur yang harus dikerjasamakan antara pemerintah dengan unsur pemerintah, pemerintah dengan pengusaha, pemerintah dengan masyarakat ataupun komunitas, dan yang tidak kalah penting adalah pemerintah dengan media.

Jadi konsep pembangunan ini merupakan salah satu konsep yang meliputi semua jalinan kerjasama dalam rangka mencapai satu tujuan yaitu kesejahteraan masyarakat.

“Jadi, apa yang kita bangun hari ini melaksanakan MOU kerjasama dalam rangka mempermudah atau memberikan pelayanan masyarakat yang terbaik. Kami dari Kajari Purwokerto dan Kajari Banyumas membuka konsultasi dan pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik ini terbuka bagi semua masyarakat,” terang dia.

Jadi, lanjut dia, silahkan masyarakat untuk datang dan hadir di sini dalam rangka apabila ada permasalahan-permasalahan hukum dapat dikonsultasikan pada kami dan di sini gratis. Yang kedua, kami membuka cabang pelayanan tilang, pemberian bukti, dan pembayaran denda nanti melalui satu pintu.

Sementara Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Purwokerto dan Kepala Kejaksaan Banyumas atas tertanda tanganinya kerjasama ini.

“Semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto demi mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya pemerintah terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang Reformasi Birokrasi yang pada hakekatnya upaya untuk melakukan perubahan secara mendasar sistem penyelenggaraan  milik pemerintah terutama yang menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia.

“Dengan adanya reformasi birokrasi diharapkan masyarakat mendapat pelayanan yang semakin baik,” pungkasnya.

M Abdul Rohman