KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Dua warga Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis Sabu. Keduanya berinisial DD (35) dan SA (49), pria warga Kecamatan Kebumen, saat ini berstatus tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release Jumat (17/7) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Selasa (7/7) sekitar Pukul 20.30 di Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen.
Dari penangkapan tersebut polisi mendapatkan satu paket narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening. Barangbukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan kepada para tersangka. Para tersangka juga sempat mengkonsumsi sabu tersebut.
“Penangkapan kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan itu selanjutnya kita tindaklanjut. Akhirnya para tersangka bisa kami amankan bersama barang bukti,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Kedua tersangka kepada polisi mengaku, sabu yang diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba adalah milik keduanya yang dibeli secara patungan seharga Rp 700.000. Kedua tersangka adalah pemakai lama. Sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih mendalami kasus itu.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
Komper Wardopo