blank
Warga Kudus kini bisa mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga secara mandiri di rumah. foto:Ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Masyarakat Kudus kini bisa menikmati kemudahan mendapatkan dokumen kependudukan dengan mencetak secara mandiri. Cukup dengan kertas HVS  80 gr ukuran A4, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian bisa dicetak sendiri dan sah menurut hukum.

Kemudahan tersebut merupakan terobosan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus.  Melalui fasilitas tersebut, kini masyarakat tak perlu datang dan antre untuk bisa mendapatkan dokumen kependudukan yang diinginkan.

“Pendaftaran bisa dilakukan online, dan jika sudah berhasil diproses dokumen kependudukan yang diinginkan seperti KK dan Akta bisa dicetak sendiri dengan menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4,”kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, Putut Winarno, Selasa (7/7).

Menurut Putut, Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, yakni tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Dengan ketentuan ini, dokumen kependudukan cukup menggunakan barcode tanpa harus tanda tangan dan stempel dari dinas.

“Untuk Kudus, pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri ini sudah mulai berjalan sejak Mei 2020 silam,”tandasnya.

Menurut Putut, untuk bisa mendapatkan layanan secara online tersebut, masyarakat bisa mengakses melalui website jenangdukcapil.kuduskab.go.id atau layanan disdukcapilkudus.com. Di situ juga ada panduan bagaimana bisa mendapatkan layanan adminduk secara online.

Cetak Dokumen di Rumah

Setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi lewat email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, sehingga bisa mengunduh blangko  adminduk yang diinginkan.

Dari blangko yang sudah terunduh tadi, pemohon bisa melakukan pencetakan sendiri dengan menggunakan kertas HVS warna putih dengan ukuran A4 80 gr.

“Semua bisa dilakukan pemohon dari rumah tanpa harus bolak balik dan menunggu di kantor Dukcapil atau kecamatan. Pemohon tinggal mengunggal dokumen persyaratan pengajuan, dan mendapatkan dokumen kependudukan yang diinginkan secara online,”tandasnya.

Menurut Putut, karena masih tergolong hal baru, banyak juga warga yang belum mengetahui adanya kemudahan ini. “Mungkin karena masih kurangnya sosialisasi. Sehingga masih banyak warga yang belum tahu dan kebingungan. Kami juga masih belum bisa melakukan sosialisasi tatap muka, jadi ini hanya sosialisasi melalui media sosial,” tandasnya.

Tm-Ab