blank
Bambang Djoko Santoso (tengah/dok)

TUBAN (SUARABARU.ID) – Bambang Djoko Santoso (So Tjiauw Gwan), pengurus demisioner Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, langsung memberikan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan identitas ganda. Bambang mendesak polisi untuk memproses Teguh Prabowo Gunawan (Go Tjong Ping), mantan ketua umum Kelenteng Tuban. Tuduhannya adalah penggelapan 22 bidang tanah kelenteng senilai Rp 250 miliar yang statusnya dialihkan menjadi milik Teguh.

”Ini untuk memenuhi asas keadilan. Kasus penggelapan tanah itu sudah dilaporkan umat kelenteng Hanjono Tanzah melalui penasihat hukumnya, Yudi Wibowo Sukinto, pada 11 November 2019,” ujar Wawan, panggilan akrab Bambang.

Namun, laporan itu tidak jelas proses hukumnya hingga sekarang. Padahal, kasus ini lebih penting. Dia juga membantah tudingan Anam Warsito, penasihat hukum Gondo Rahono, pelapor kasus identitas ganda yang mengaitkan identitas ganda tersebut dengan pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) kelenteng.

”AD/ART tidak mengatur kependudukan dan kartu keluarga. Yang diatur dalam ketentuan tersebut hanya domisili,” tegasnya. Wawan juga mempermasalahkan kehadiran Teguh sebagai saksi pada persidangan perdata terkait proses pemilihan dan pelantikan pengurus periode 2019-2022.

”Tjong Ping tidak sebagai inisiator dan fasilitator, tapi maju ke depan selaku provokator dan membuat onar untuk melindungi rencana besarnya menguasai aset tanah Kelenteng Kwan Sing Bio. Tjong Ping menjadikan aset kelenteng untuk kepentingan pribadinya,” jelas Wawan.

Sementara itu, tentang proses pemilihan dan pelantikan pengurus periode 2019-2022, Tjong Ping mengaku sudah sah dan sesuai aturan. ”Semua sudah disetujui umat, dan yang protes cuma tiga orang,” tegasnya. (rr)