blank
PEMBATALAN: Tradisi pelepasan calon jamaah haji oleh pejabat Pemkab, tahun ini tidak dapat dilakukan, mengingat keputusan Menteri Agama tentang pembatalan pemberangkatan haji. Foto: dok/ist

DEMAK (SUARABARU.ID)– Sebanyak 1.268 calon haji dari Kabupaten Demak, batal
berangkat pada tahun ini. Hal ini mengingat pandemi covid-19 yang masih
melanda Indonesia bahkan di belahan dunia lain.

Pembatalan pemberangkatan haji pada tahun ini, juga tertuang dalam Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jamaah
calon haji, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

Dari keputusan itu, tidak hanya berlaku bagi jamaah calon haji yang
menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tetapi juga
visa haji undangan dan visa khusus, yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

BACA JUGA : Pasien Sembuh Covid-19 di Boyolali Bertambah

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Demak, Hj Rahmi Indah Suciati melalui stafnya Amin, menyampaikan,
calon jamaah haji dari Kabupaten Demak ada sebanyak 1.330 orang. Namun yang
sudah melunasi pembiayaan baru sebanyak 1.268 orang.

”Bagi calon jamaah haji yang sudah melunasi, diperbolehkan menarik uang
pelunasannya dulu, namun tidak diperbolehkan menarik uang setoran awal,” kata
Amin.

Menurut dia, para calon jamaah haji itu tetap prioritas di tahun depan, bila ada pemberangkatan. ”Namun bagi calon jamaah haji yang menarik pembiayaan seluruhnya termasuk setoran awal, dianggap mengundurkan diri,” tambah Amin.

Calon jamaah haji yang batal berangkat itu, sebelumnya sudah menerima
pemberitahuan melalui surat, dan sudah menerima seragam, pakaian ihram serta
kartu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dari bank pelunasan setoran yang
ditunjuk.

Rudy-Riyan