blank
BERI KLARIFIKASI: Ketum KONI Jateng Subroto (kedua dari kanan), saat memberikan klarifikasinya, didampingi Waketum 1 Bona Ventura (dua dari kiri), Sudarsono (Waketum 2/kiri) dan Waketum 4 Amir Machmud NS (kanan). Foto: riyan

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pemuda
(Disporapar) Jateng, Sulistyo memastikan, Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) Jateng, telah menggunaan dana hibah olahraga 2019 sesuai aturan. Surat
pertanggung jawaban (SPJ) senilai Rp 18.244.801.247 pun, telah diverifikasi
oleh pengampu, dalam hal ini Disporapar Jateng, dan dinyatakan rampung.

Hal itu seperti dikatakannya, saat KONI Jateng menggelar klarifikasi, terkait
dengan informasi yang menyebutkan, adanya dugaan masalah penggunaan dana hibah KONI. Dalam acara yang digelar di Kantor KONI Jateng, Komplek Jatidiri
Semarang, Senin (22/6/2020) itu, hadir juga Ketua Umum KONI Jateng, Subroto.

Menurut Sulistyo, pada 2019 KONI Jateng mendapat dana hibah sebesar Rp 79
miliar, yang dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, ada kekurangan SPJ
senilai Rp 807 juta. Tapi hal itu sudah selesai dan lengkap.

BACA JUGA : Masa New Normal, Atlet Blora Mulai Aktif Latihan Terbuka

”Kami sudah melakukan klarifikasi kepada BPK RI Jateng, pada 18 Mei lalu.
Disporapar sendiri juga melakukan pemeriksaan, Memang ada beberapa berkas yang
belum lengkap. Misalnya ada yang belum ada paraf. Kami meminta agar diperiksa
dulu oleh internal KONI Jateng,” tuturnya.

Sulistyo menegaskan, kekurangan bukan pada angka nominalnya. Dia mempersilakan
untuk dicek ulang, apakah SPJ KONI Jateng sudah lengkap atau belum.

”Tiap ada temuan dari BPK, diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki.
Rekomendasi dari BPK RI juga jelas, pelaporan penggunaan dana hibah KONI
Jateng harus diverifikasi oleh audit internal KONI Jateng,” papar dia.

Jaga Komitmen
Sementara itu, Ketum KONI Jateng Subroto dalam keterangannya menyampaikan, SPJ
penggunaan dana hibah KONI Jateng sebesar Rp 18.244.801.247 sudah ada dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Ditambahkan dia, untuk SPJ Rp 807,000,000 dari Rp 18.244.801.247, juga sudah
dinyatakan lengkap oleh Disporapar.

”Ini terbukti dari adanya realisasi pencairan tahap kedua yang telah diterima
KONI Jateng pada 2 Oktober 2019. Karena apabila tahap pertama belum
dipertanggungjawabkan, tahap kedua tidak mungkin bisa dicairkan,” terang
Subroto lagi.

Diungkapkan dia, KONI Jateng bersama Disporapar selalu menjaga komitmen dan
integritas, berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang tepat sasaran dan
tertib administrasi. ”Saran dari BPK pun telah kami tindaklanjuti,” tandas
Subroto.

Riyan