blank
Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo saat memaparkan tentang pengaktifan kembali PPK dan PPS sebagai tahapan Pemilukada Bupati/Wakil Bupati, Desember mendatang. Foto : Hana Eswe. 

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Grobogan kembali diaktifkan per 15 Juni 2020.

Pengaktifan ini berdasar pada PKPU RI nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Peilihan Umum nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dan Surat Dinas KPU RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo dalam konferensi pers di Aula KPU Grobogan, Selasa (15/6/2020). Menurut dia, selain berdasar pada PKPU RI Nomor 5/2020 juha berdasar pada Keputusan KPU RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2020.

“Maka, KPU Kabupaten Grobogan menindaklanjuti dengan Mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 84/PP.04.2-Kpt/3315/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Lanjutan Tahun 2020.

Pada hari senin Tanggal 15 Juni 2020 KPU kab Grobogan telah mengaktifkan   PPK dan Sekretaris PPK, Melantik PPS dilanjutkan Bintek dan Menetapkan Sekretaris PPS,”jelas dia.

Dikatakan Agung, total Badan Adhoc PPK yang diaktifkan yakni 95 orang yang terinci di 19 kecamatan dengan kuota masing-masing lima orang. Sementara, pelantikan PPS yang dilanjutkan dengan Bintek di 280 desa dengan masing-masing wilayah diisi tiga orang sehingga total 840 orang.

Sementara, untuk sekretaris PPS di 280 desa juga diisi tiga orang di masing-masing wilayah. Total sekretaris PPS yakni 840 orang.

Agung menjelaskan, pengaktifan kembali PPK dan PPS ini disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Grobogan melalui media, baik cetak, TV, radio, atau media online. Dengan harapan nantinya masyarakat dapat mengetahui bahwa PPK dan PPS kembali menjalankan amanah guna menyukseskan Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Grobogan yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Jumlah TPS Bertambah

Adanya pandemi covid-19 ini juga membuat penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertambah. Hal ini dilakukan sebab pada pelaksanaannya nanti tetap mengacu pada protokol kesehatan.

“Jumlah TPS awal 2.400 unit dengan jml pemilih di 800 orang. Kemudian, berdasarkan RDP antara DPR RI komisi 2, Dedagri KPU RI, DKPP RI dan Bawaslu RI tanggal 3 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Dinas KPU RI nomor 42/1 tentang jumlah pemilih di TPS pada pemilu serentak 2020, maksimal 500 pemilih di TPS. Maka jumlah TPS bertambah 656 unit sehingga total menjadi 3.056 unit,” ujar Agung.

Hana Eswe-trs

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini