blank
Kajari Kudus Rustriningsing saat menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus OTT pejabat PDAM Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) –  Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama semalam, Kejaksaan Negeri Kudus akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat PDAM Kudus.

Tersangka berinisial T, yang merupakan salah satu pejabat structural di PDAM Kudus tersebut, diduga menerima suap dalam pengangkatan pegawai di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut.

Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih menyatakan, dari tersangka pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 65 juta, HP dan sepeda motor. Selain itu, dari hasil penggeledahan di dua ruangan di PDAM, juga disita sejumlah barang bukti lain berupa sejumlah dokumen dan dua unit CPU.

Baca Juga:

Pejabat PDAM Kudus Terjaring OTT, Ruang Dirut Disegel

Soal Tersangka Tambahan, Ini Kata Kajari Kudus

Soal OTT PDAM, Hartopo; Sudah Saya Ingatkan untuk Hati-Hati

“Dari barang bukti yang sudah kami dapatkan, sudah mencukupi untuk menetapkan T menjadi tersangka,”kata Kajari dalam keterangan pers di kantor Kejari, Jumat (12/6).

Disinggung apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kajari menyatakan masih berkoordinasi dengan Rutan Kudus terkait ketersediaan ruang tahanan.

Suap Pengangkatan Pegawai

Lebih lanjut, Rustriningsih mengungkapkan, tersangka ditangkap menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait adanya praktik suap dalam perekrutan pengangkatan pegawai. Atas dasar informasi tersebut, Kejari langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Kamis (11/4)  sekitar pukul 14.30 WIB, tim Kejari melakukan penangkapan tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai yang disimpan di jok motor tersangka.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Terkait siapa pemberi uang tersebut, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Kajari menambahkan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain. Termasuk terhadap Direktur Utama PDAM, Ayatullah Khumaini, Rustriningsih memastikan akan memanggilnya untuk pemeriksaan.

“Ya pasti akan kami panggil untuk pemeriksaan,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus menggelar OTT terhadap pejabat PDAM Kudus pada Kamis (11/6). Selain OTT, Kejari juga menggeledah serta menyegel dua ruangan di kantor Perusahaan milik Pemkab Kudus tersebut.

Tm-Ab