blank

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus resmi menetapkan seorang pejabat di lingkungan PDAM Kudus terkait kasus suap pengangkatan pegawai. Namun demikian, Kejari tetap akan mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lain.

“Masih terus kami kembangkan, dan akan ada saksi-saksi lain yang akan kami mintai keterangan, “ujar Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih dalam keterangan persnya, Jumat (12/6).

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Kajari menyatakan kalau hal tersebut tergantung hasil penyidikan.

“Tergantung nanti hasil penyidikan, apakah ada tersangka tambahan atau tidak, “ujarnya.

Rustriningsih menambahkan, ada banyak hal yang masih belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan. Hal ini dilakukan demi terungkapnya kasus ini secara lebih tuntas, “ungkapnya.

Periksa Dirut PDAM

Dalam keterangan pers tersebut, Kajari menuturkan sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan terkait kasus OTT ini. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang sudah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kejari Kudus Tetapkan 1 Tersangka OTT PDAM

Namun, untuk Direktur Utama PDAM, Ayatullah Khumaini, Kajari menyatakan saat ini belum dilakukan pemeriksaan. Khumaini direncanakan akan diperiksa dalam pemeriksaan lanjutan.

“Tentunya tetap kami panggil untuk menjalani pemeriksaan, “tandasnya.

Tm-Ab