blank
Pelaku penganiayaan RSS saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) malam. Antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pelaku penganiayaan serta mengamankan barang bukti berupa sebilah golok.

“Pelaku berinisial RSS (23), warga Desa Karangkedondong, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, berhasil ditangkap tadi malam (8/6), sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Giant Ardi Ardana (19), warga Desa Karangkedawung RT 02 RW 02, Kecamatan Sokaraja, pada hari Minggu (7/6), sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, pelaku yang baru datang ke rumah Giant langsung masuk ke dalam dan melakukan penganiayaan tersebut dengan cara membacok kepala serta tangan korban menggunakan golok yang dibawanya.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut dan mengetahui korban berteriak minta tolong, pelaku segera melarikan diri. Salah seorang saksi, Budi Iskandar yang mendengar teriakan minta tolong pun langsung datang dan menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Wiradadi Husada.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek pada kepala bagian atas sebelah kiri dan luka sobek di bagian siku tangan kiri,” kata Berry.

Ia mengatakan salah seorang Perangkat Desa Karangkedawung, Kasdi yang mendapat informasi terkait dengan kejadian penganiayaan tersebut dari saksi Budi Iskandar pun segera melaporkannya ke Kepolisian Sektor Sokaraja.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pelaku akhirnya dapat ditangkap pada hari Senin (8/6), pukul 21.00 WIB, saat bersembunyi di rumah temannya yang beralamat di Grumbul Wrakas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas.

Menurut dia, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok segera dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan penganiayaan tersebut didasari rasa jengkel karena ibundanya menangis saat ditagih utang oleh korban,” jelasnya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 351 ayat 1, 2, dan 4 KUHP. ***2***

Ant/Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini