blank
Tersangka penipuan yang juga Ketua Yayasan di Adimulyo Kebumen RD, bersama tersangka kasus lain sedang diwawancarai Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan di Ruang Konferensi Pers.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Ketua Yayasan Istiqomah Mandiri Desa Arjomulyo, Kecamatan Adimulyo , Kebumen, berinisial RD (40), ditangkap polisi dengan dugaan penipuan terhadap  warga Kecamatan Buayan yang menyebabkan kerugian mendekati satu miliar rupiah.

Penipuan dilakukan dengan modus tersangka bisa mencairkan dana dari rekeningnya di Bank Indonesia yang telah diblokir oleh Kanwil Semarang dan Jakarta. Iming-iming tersangka, setelah cair, dana itu selanjutnya bisa digunakan untuk membayar material proyek pembangunan Pondok Pesantren milik tersangka, yang semua materialnya membeli kepada korban yang nunggak.

Alih-alih untuk membuka blokir, tersangka meminjam uang kepada korban. Korban harus melakukan transafer sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap. Namun setelah transafer Rp 924.600.000,00 (sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), rekening Bank Indonesia milik tersangka belum juga bisa dibuka.

blank
Barang bukti emas batangan imitasi yang dipakai tersangka penipu RD mengelabuhi korbannya.(Foto:SB/Ist)

Guna meyakinkan korban, tersangka menitipkan emas batangan kepada korban. Namun setelah dicek emas batangan yang beratnya kurang lebih 1 Kg lebih itu adalah logam kuningan alias emas imitasi. Korban yang merasa kecewa selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut  ke Polres Kebumen, yang berujung pada penangkapan terhadap tersangka Riyadi.

“Tersangka kita tangkap pada hari Kamis 7 Mei sekitar pukul 16.00. Rangkaian penipuan dilakukan sejak November 2019. Saat itu tersangka meminjam uang untuk membuka blokir Bank Indonesia,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, Selasa (19/5).

Menurut penjelasan Kapolres, untuk memuluskan aksinya tersangka juga menjaminkan cincin batu mulia, yang menurut keterangan tersangka harganya mencapai 800 Juta Rupiah.”Tersangka ini dalam setiap melakukan aksinya menggunakan barang-barang antik. Ada emas batangan yang ternyata imitasi, ada cincin juga,”ujar  AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Akibat perbuatannya, kini tersangka masih menjalani pemeriksaanPenyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Komper Wardopo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini