MAGELANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota sigit Widyonindito memastikan warga kurang mampu terdampak Covid-19 menerima bantuan sosial tunai (BST) secara utuh tanpa potongan.
‘’Jangan sampai ada potongan, karena memang untuk rakyat, apalagi yang sedang menghadapi pandemi Virus Corona. Saya sudah instruksikan (jajarannya-red) agar melayani rakyat sampai selesai,’’ tegasnya saat menyerahkan BST secara simbolis di Kelurahan Potrobangsan, kemarin.
Sejauh ini persiapan penyaluran bantuan dari kementerian Sosial itu di Kota Magelang sudah luar biasa. Sigit memastikan kegiatan berlangsung tertib dan lancar, termasuk memastikan kesiapsiagaan PT Pos Indonesia Magelang sebagai instansi yang menyalurkan bantuan ini.
Dia menerangkan, sebanyak 7795 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BST. Mereka masuk kategori masyarakat yang terdampak langsung pandemi Virus Corona. Seperti korban pemutusan hubungan kerja (PHK), warga kurang mampu dan sebagainya.
‘’Harapan saya bantuan ini tepat sasaran. Ini membantu jaring pengaman sosial (JPS) di Kota Magelang. Beberapa waktu lalu, kami juga sudah salurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),’’ ujarnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang Wulandari Wahyuningsing menjelaskan, penyaluran BST dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia diperuntukan bagi keluarga tidak mampu dan atau rentan yang terdampak Covid-19 dari risiko sosial. Selain itu, tujuannya juga untuk melindungi mereka.
‘’BST ini agar masyarakat dapat membeli kebutuhan dasar pangan, yakni sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan ke depan. BST hanya diterimakan setiap bulan, tidak bisa sekaligus,’’ terangnya.
Menurutnya, kriteria penerima adalah KPM miskin bukan PKH (Program Keluarga Harapan), bukan pula penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan belum terdata sebagai penerima program bantuan manapun.
Kemudian sasarannya memiliki anggota rentan terdampak Covid-19 dan korban PHK, sehingga tidak bisa bekerja dan merupakan warga Kota Magelang.
Waktu penyaluran 19-21 Mei 2020 serentak di seluruh kantor kelurahan di Kota Magelang. Guna mengindari kesalahan sasaran maupun rangkap data, lanjut Wulan, maka penerima wajib membawa KTP/KK asli saat mengambil BST.
Begitu juga apabila diwakilkan, yang mengambil harus anggota keluarga yang tercantum pada KK asli. ‘’Penerima juga harus masuk daftar BST. Jadi tidak boleh menerima dobel,’’ ungkapnya.
Wulan menegaskan, karena penyaluran di tengah pandemi maka harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Yakni, warga harus mengenakan masker dan menjaga jarak. (Pro/Kota Magelang)
Editor : Doddy Ardjono