blank
Buruh rokok PT Djarum saat memperlihatkan THR yang diterimanya. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dua perusahaan di Kabupaten Kudus, melaporkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) terhadap pekerjanya dilakukan secara bertahap alias dicicil karena kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.

“Untuk sementara, ada dua perusahaan yang menyampaikan pembayaran THR dilakukan dua tahap hingga akhir tahun,” kata Kabid Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto, Selasa (12/5.

Ia mengungkapkan pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen, sedangkan sisanya dibayarkan pada akhir tahun 2020.

Keputusan tersebut, kata dia, sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pengusaha dengan pekerja bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap.

“Tanpa ada keputusan bipartit, tentunya tidak dibenarkan,” ujarnya.

Disnaker Kudus sendiri sudah menerbitkan surat edaran soal aturan pembayaran THR terhadap 170-an perusahaan di Kudus, termasuk batas pembayaran THR kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran.

Untuk pengusaha yang mengalami kesulitan keuangan, maka bisa ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja buruh untuk menyepakati pembayaran THR keagamaan.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap.

Meskipun dibayarkan bertahap, perusahaan tidak boleh melanggar batas waktu yang disepakati karena perusahaan yang melanggar kesepakatan batas akhir pembayaran THR secara bertahap dapat diberikan sanksi.

Berdasarkan surat edaran tentang aturan pembayaran THR disebutkan pekerja yang berhak mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Rokok di Kudus Terima THR

Sementara pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai masa kerja.

Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan belum juga memenuhi kewajibannya hingga tempo yang disepakati, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada.

Sementara pelaporan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan mengisi formulir yang bisa disampaikan melalui email milik Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Ant-Tm