blank
Ke-5 komplotan pelaku penipuan jual beli mobil lewat facebook diperlihatkan saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo. (Foto : SB/Muharno Zarka)

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Yamsari (34) warga Dusun Menthuk Desa Ngombak Kecamatan Purwodadi Grobogan jadi korban penipuan jual beli mobil lewat media sosial (madsos) facebook, Sabtu (2/5), lalu.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP M Zazid dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (11/5), mengungkapkan akibat tindak penipuan tersebut korban mengalami kerugian Rp 83 juta.

Pelaku yang melakukan tindak penipuan berjumlah 5 orang. Yakni, Edi Suyahman asal Beo Gading Kroya Cilacap, M Aziz Gubragan Mudal Mojotengah Wonosobo dan Rido Iswoto alamat Lateng Gladag Rogojambi Banyuwangi Jawa Timur.

“Selain itu juga Ahmad Soleh warga Cipawon Bukatejo Purbalingga dan Panca Wahyu asli Kedungjati Bukateja Purbalingga. Semua pelaku penipuan kini telah diamankan di tahanan Mapolres Wonosobo,” sebutnya.

Awalnya Yamsari, kata AKP M Zazid, tertarik dengan postingan tawaran penjualan sebuah mobil di facebook oleh pelaku. Setelah ada komunikasi via media sosial, terjadi kesepatan harga Rp 83 juta dan akan dibayar langsung alias sekali lunas.

Menurut Kasatreskrim, mobil yang dijual adalah jenis Toyota Inova warna silver Nopol B-8902-GI tahun 2005 yang sudah diupgrade tahun 2015. Korban mau membeli mobil tersebut karena dinilai murah dan foto mobil di facebook tampak masih bagus.

blank
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP M Zazid ketika memberikan keterangan pers di hadapan sejumlah wartawan. (Foto : SB/Muharno Zarka)

4 Tahun

Setelah penjual dan pembeli sepakat soal harga, maka ditentukan pembayaran berikut serah-terima mobil dilakukan di rumah Kelik Suharjo warga di Sawangan Temengungan Selomerto Wonosobo.

“Guna melakukan pembayaran tersebut korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Wonosobo. Saat Yamsari tiba di rumah Kelik Suharjo ditemui di ruang tamu oleh pelaku,” ungkapnya.

Saat uang Rp 83 juta untuk membayar mobil diserahkan, sambungnya, pelaku pamit untuk memperlihatkan uang tersebut pada mertua di belakang rumah. Namun ternyata diketahui pelaku kabur lewat pintu belakang.

“Meski uang pembelian mobil telah diserahkan, mobil Toyota Inova seperti yang dijanjikan pelaku belum diterima oleh korban. Yamsari merasa telah menjadi korban penipuan jual beli mobil lewat medsos dan melapor ke Polres Wonosobo,” bebernya.

Barang bukti penipuan berupa 6 HP berbagai merek, 1 unit mobil Daihatsu Ayla Nopol R-8754-VC warna merah tahun 2019 dan uang tunai Rp 15.500.000 diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Atas tindakan tersebut, 5 pelaku diancam dengan pasal 378/372 KUHP tentang tindak penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Warga harus hati-hati ketika melakukan transaksi jual beli mobil melalui medsos,” pesannya.

Muharno Zarka/mm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini