blank
Tersangka pelaku seks menyimpang, Sumijan (42) warga Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora, kini diamankan di Mapolres (Blora : SB/Wahono)

BLORA (SUARABARU.ID) – Pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur, Sumarno (68), dan pelaku seks menyimpang (sodomi), Sumijan (42), kini berada dalam pengamanan satu atap di ruang tahanan Polres Blora, Jawa Tengah.

Kakek Sumarno, warga Dukuh Kedungpeting RT-03/RW-04, Desa Kedungwaru, Kecamatan Kunduran, Blora, berhasil dicokok tim Reserse Mobil (Resmob) Polres di Desa Sendangwungu, Kecamatan Todanan, Blora.

Sedangkan pelaku seks tidak alami (menyimpang), Sumijan, warga Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, adalah tahanan pindahan dari Polsek Kedungtuban ke Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan.

“Keduanya kini kami amankan di kamar tahanan Mapolres, untuk keperluan pemeriksaan lanjutan,”  jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang melalui Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo, Selasa (11/2/2020).

Untuk pelaku pencabulan terhadap Mawar (16), lanjutnya, dilaporkan keluarga korban ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Blora, Senin (10/2/2020) pagi, dan ditangkap tim Resmob Senin sore.

Semenntara pelaku sodomi dengan lima korban, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungtuban, Minggu, (9/2/2020), setelah polisi menerima laporan salah satu orang tua korban.

blank
Petugas Polres Blora sedang mendata satu persatu barang bukti (BB) kasus seks menyimpang (sodomi), dengan tersangka Sumijan. (Foto : SB/Wahono)

Pelaku Sodomi

Diberitakan sebelumnya, pelaku pencabulan gadis dibawah umur, Sumarno, akhirnya dilaporkan ke Unit PPA oleh tetangga yang juga orang tua korban, karena kakek itu mengingkari kesepakatan tertulis.

Korban (Mawar, Red) sudah menjalani visum oleh dokter. Kasus pencabulan yang dilaporkan ke Polisi hingga mengakibatkan korban (gadis dibawah umur) hamil sekitar enam bulan, saat ini ditangani Unit PPA.

Sumarno, telah membuat surat perjanjian pergi dari desa selamanya, dibuat dengan orang tua Mawar yang disaksikan oleh 11 orang, antara lain Kades dan sejumlah perangkat desa setempat.

Sementara itu tindakan seks menyimpang diduga pelakunya adalah Sumijan, saat ini tersingkap jumlah korban lima orang dan sudah dilakukan visum, beberapa memang masih remaja, tapi ada yang sudah dewasa.

Sumijan, lelaki yang berstatus cerai dengan isterinya itu, mengakui perbuatan seks menyimpang karena demen nonton film dewasa, termasuk film homo di  HP-nya, itu yang diakuinya memantik perbuatan seks menyimpang.

Diperoleh keterangan kelima korban anak laki itu dicabuli dengan cara disodomi. Sebelum disodomi, korban dirayu dengan dibelikan jajan, makan dan minuman.  Sumijan mengkui perbutan itu dilakukan sejak 2014 hingga sekarang.

Korban anak laki-laki terbanyak masih di bawah umur, salah satunya masih ada hubungan keluarga dengan pelaku, lelaki itu adalah korban pertama seks tidak alami Sumijan.

Korban pertama bernama BG (15), waktu itu kejadiannya pada 2013 -2014, dan masih duduk di kelas 5-6 Sekolah Dasar (SD), sekarang korban itu sudah duduk bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Korban kedua, SP (16), pelaku melakukan pencabulan pada saat korban masih kelas 5 SD, awalnya dengan cara menciumi bibir, dan meraba alat vital korban.

Terhadap korban ketiga, Vo (9), pelaku melakukan dengan cara pencabulan dan sodomi terhadap korban pada Januari 2020, dilakukan  rumah kos pelaku.

Sedangkan terhadap korban 4 dan 5, Ass (15) dan Sas (15), Pelaku Sumijan melakukan pencabulan seks menyimpang itu masing-masing dua kali, bahkan ada yang sepuluh kali.

Sejauh ini BB  yang diamankan kaos panjang warna orange, celana pendek warna biru berulis Diadora, celana dalam warna biru, sebuah kaos warna abu abu dan sarung bantal warna putih.

Wahono/mm 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini