KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya membatalkan kebijakan penarikan iuran kepada kades terpilih untuk membiayai upacara pelantikan yang akan digelar 17 Desember mendatang. Alhasil, proses pelantikan kades terpilih yang akan digelar di Pendapa Kabupaten nantinya akan berjalan sesederhana mungkin.
Informasi pembatalan iuran tersebut salah satunya disampaikan Kades terpilih Desa Ploso, Kecamatan Jati, Masud. Menurutnya, pihaknya mendapatkan informasi jika Dinas PMD akhirnya memutuskan tidak menarik iuran kepada para kades terpilih.
“Keputusan akhirnya dibatalkan (iurannya, red). Jadi, kami tidak perlu mengeluarkan biaya untuk proses pelantikan,”kata Masud, di sela-sela kegiatan gladi bersih pelantikan kades, Minggu (15/12).
Masud sendiri tidak tahu alasan mengapa pungutan tersebut akhirnya dibatalkan. Hanya saja, berdasarkan informasi dari kecamatan, dibatalkannya pungutan tersebut membuat proses pelantikan akan berjalan tanpa ada snack dan makan siang.
“Infonya seperti itu. Jadi nanti tidak ada snack dan makan siang,”kata Masud.
Selain itu, rencana awal ada kirab para kades yang dilantik juga dibatalkan. Para kades hanya akan dilantik dan diambil sumpah jabatannya di pendapa secara langsung.
Sementara, untuk pengiring yang dibawa, kata Masud, masing-masing kades yang dilantik hanya diperbolehkan membawa 10 orang anggota keluarga atau pengiring untuk ikut menyaksikan prosesi pelantikan. Namun demikian, panitia juga tidak akan menyediakan snack maupun makan dan minum.
Senada, Sarjoko, kades terpilih Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati membenarkan adanya pembatalan kebijakan iuran kepada para kades yang akan dilantik. Namun demikian, para kades masih akan dibebani kebutuhan pribadi berupa seragam yang akan digunakan dalam pelantikan.
“Untuk seragam, para kades yang akan dilantik diminta menyediakan sendiri,”kata Sarjoko.
Baca juga : Sarjoko Ikhlas Sumbang Pemkab untuk Pelantikan Kades
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas PMD sempat akan menarik iuran kepada para kades terpilih untuk pelaksanaan upacara pelantikan 114 kades yang akan digelar 17 Desember mendatang. Iuran tersebut lantaran Dinas PMD tidak memiliki anggaran khusus untuk prosesi pelantikan.
Besaran iuran sebelumnya yang ditetapkan adalah Rp 2 juta hingga kemudian turun menjadi Rp 1,75 juta. Namun, pada akhirnya pungutan iuran tersebut dibatalkan.
Dinas PMD sendiri hingga kini belum memberi alasan mengapa iuran tersebut dibatalkan. Yang jelas, prosesi pelantikan akan tetap digelar sesuai jadwal yang direncanakan.
Tm/Ab