WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Setelah divonis 11 dan 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosobo, tujuh terdakwa kasus pengeroyokan M Fadlun alias Tukul (40) warga Kepirang Dempel Kalibawang mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jateng.
Dalam putusan akhir, Tekat dijatuhi hukuman 11 tahun sedang 6 terdakwa lain Dimas, Adid, Aan, Kabul, Sarpan dan David divonis hukuman 10 tahun penjara. Ke-7 terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
Pengacara 7 terdakwa kasus pengeroyokan Fuad Hasyim, Sabtu (14/12, mengatakan upaya banding diajukan karena para terdakwa merasa keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan. Dalam kasus yang sama vonis yang diberikan tidak sampai seberat itu.
“Upaya banding diajukan para terdakwa setelah vonis dijatuhkan majelis hakim PN Wonosobo. Banding didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui PN Wonosobo setelah proses sidang putusan selesai,” katanya.
Para terdakwa berharap, melalui upaya banding, hukuman yang dijatuhkan bisa dikurangi. Mengingat para pelaku mengeroyokan telah menyerahkan diri, mengakui segala perbuatannya dan selama proses persidangan menunjukan itikad baik.
Datangkan Massa
Seperti diketahui, 7 terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Minggu (30/6), beberapa bulan lalu. Pelaku dikeroyok setelah terjadi keributan di arena pentas Ndolalak di Dusun Kedungrejo Desa Kauman Kecamatan Kaliwiro Wonosobo.
Dalam perjalanan pulang korban dihadang terdakwa di tengah jalan dan dikeroyok ramai-ramai. Pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong dan pukulan benda tumpul. Akibat pengeroyokan tersebut korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.
Korban meninggal dunia beberapa hari setelah dirawat di rumah sakit karena di bagian kepala terkena pukulan benda tumpul yang cukup keras dari terdakwa Tekad. Sedang 6 pelaku lainnya melakukan pemukulan dengan tangan kosong.
Humas PN Wonosobo Dwi Suryanto SH MH mengatakan dalam sidang tuntutan pelaku pengeroyokan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2-3 KUHP, tentang pengeroyokan.
Selama beberapa kali sidang, ratusan massa dari wilayah Kecamatan Kalibawang Wonosobo turut mendatangi Kantor PN setempat. Mereka melakukan orasi menuntut pelaku pengeroyokan dihukum berat sesuai perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Muharno Zarka-trs