blank
Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan M Fadlun alias Tukul yang menyebabkan korban meninggal mengikuti proses persidangan di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID– Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terhadap M Fadlun alias Tukul warga Kepirang Dempel Kalibawang Wonosobo, yang menyebabkan korban meninggal dunia, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringankan hukumannya.

Permintaan keringanan hukuman tersebut disampaikan pengacara 7 terdakwa H Fuad Hasyim SH MH dalam sidang pembacaan pledoi di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Selasa (10/12). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB hingga jam 10.45 WIB.

Pada sidang sebelumnya, 1 terdakwa yakni Tekat dituntut 11 tahun penjara dan 6 terdakwa lainnya Dimas, Adid, Aan, Kabul, Sarpan dan David dituntut 10 tahun penjara. Ketujuh pelaku terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Sidang pembacaan pledoi dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Wonosobo Dwi Suryanto SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Priadi SH MH. Pledoi dibacakan pengacara 7 terdakwa Fuad Hasyim SH MH di hadapan majelis hakim dan peserta sidang.

Terdakwa Keberatan

Menurut Fuad Hasyim, para terdakwa merasa keberatan atas tingginya tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dinilai tidak mempertimbangkan hal yang meringankan hukukman bagi para terdakwa. Sebagian terdakwa juga masih berusia muda.

“Terdakwa yang menyerahkan diri, terus terang mengakui perbuatannya dan tindakan pengeroyokan tidak menjadi penyebab utama korban meninggal dunia, tidak dijadikan dasar atau pertimbangan keringanan hukuman bagi para terdakwa,” katanya.

Pengacara terdakwa juga menyoroti disparitas tuntutan hukuman bagi 7 terdakwa dan mengapa tuntutan hukuman begitu tinggi. Pelaku dituntut maksimal 12 tahun penjara. karena melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2-3 KUHP, tentang pengeroyokan.

Tidak seperti pada sidang sehari sebelumnya yang didatangi banyak massa, pada sidang kali ini, hanya sedikit warga Kalibawang yang datang di Kantor Pengadilan Negeri. Namun jalannya sidang tetap mendapat pengamanan ketat aparat kepolisian Polres Wonosobo.

Muharno Zarka-Wahyu