KUDUS – Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan menjadi satu dari 116 desa di Kabupaten Kudus yang batal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019. Pasalnya, hingga masa pemberkasan ditutup, hanya ada satu calon yang memenuhi syarat.
Padahal, sebelumnya ada tiga bakal calon yang mendaftarkan diri ke panitia pemilihan. Dua bakal calon adalah incumben Edi Pranoto dan isterinya, serta satu bakal calon lainnya.
Namun, sampai batas akhir penyerahan kelengkapan calon pada 21 Oktober 2019, ternyata hanya satu calon saja yang melengkapi berkas pendaftaran. Sementara, Edi Pranoto dan isterinya tidak menyerahkan kelengkapan berkas.
Hal tersebut kemudian menjadi permasalahan, mengingat sesuai aturan Pilkades tidak bisa digelar dengan hanya satu calon. Dan keputusan Pemkab, Pilkades di Undaan Lor akhirnya ditunda.
Mengetahui ada persoalan tersebut, Komisi A DPRD Kudus langsung mengajak Dinas PMD untuk melakukan rapat koordinasi khusus, Rabu (23/10). Upaya tersebut dilakukan karena kasus di desa Undaan Lor ini rentan membuat pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kudus menuai masalah.
Anggota Komisi A DPRD Kudus, Hendrik Marantek menyatakan, penundaan Pilkades Undaan Lor tersebut bisa berakibat preseden buruk. Pasalnya, hal tersebut bisa ditiru calon kades desa lain yang akan mundur ketika melihat ada lawan yang terlalu kuat.
“Seperti kasus Undaan Lor ini, kami melihat ada upaya dengan sengaja menggagalkan Pilkades dengan membiarkan hanya ada satu bakal calon saja. Dan ini bisa ditiru desa-desa lain,”kata Hendrik.
Dikatakan Hendrik, jika ini tidak diantisipasi, maka potensi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin menggagalkan Pilkades sangat mungkin terjadi. Padahal, jika gagal menyelenggarakan Pilkades di tahun 2019, maka desa yang bersangkutan harus menggelar di tahun 2022.
Oleh karena itu, kata Hendrik, Pemkab harus mengambil langkah strategis. Di samping itu, harus ada terobosan hukum agar kasus tersebut tidak terjadi lagi.
“Ya mungkin bisa dipikirkan aturan yang melarang bakal calon yang mundur tidak boleh nyalon lagi pada Pilkades berikutnya,”kata Hendrik.
Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus menegaskan, dengan kondisi yang ada, maka Pemkab sesuai regulasi memutuskan Pilkades di Undaan Lor ditunda. “Sesuai ketentuan, karena hanya ada satu bakal calon yang memenuhi syarat, maka Pilkades Undaan Lor ditunda,”kata Kepala Dinas PMD, Adi Sadhono.
Adi membenarkan, jika dalam proses Pilkades memang banyak diwarnai strategi dan intrik-intrik politik. Namun, kata Adi, secara regulasi, Pemkab tidak bisa mengambil kebijakan di luar regulasi yang ada.
“Terkait itu memang ada kesengajaan bakal calon tertentu yang mengkondisikan agar ada calon tunggal, itu adalah strategi masing-masing bakal calon, dan kami tidak bisa masuk ke ranah itu,”tandas Adi.
Celah regulasi
Bahkan menurut Adi, pihaknya mengakui jika kasus seperti di Desa Undaan Lor, bisa saja terjadi di desa lain. Sebab, jika sebelum penetapan calon pada 1 November 2019 ada bakal calon kades yang mundur dan menyisakan satu bakal calon lainnya, maka Pilkades di desa yang bersangkutan sudah pasti harus ditunda.
“Sudah pasti juga harus ditunda. Tapi, kami yakin jika ada bakal calon yang sengaja melakukan hal itu, kredibilitas dan integritasnya di masyarakat akan hancur,”tandasnya.
Sesuai jadwal, tahapan pilkades di Kudus masuk ke tahapan pengumuman adminitrasi. Dari 116 desa, masing-masing panitia melakukan pengumuman hasil adminitrasi kepada masyarakat. Untuk penetapan calon tetap baru akan dilakukan 1 November mendatang.
Ia menambahkan, hingga tahapan adminitrasi sudah ada 316 bakal calon. Mereka akan berkompetisi di 116 desa di Kudus.
Sementara, untuk perbaikan regulasi, kata Adi, hal tersebut sangat dimungkinkan karena aturan yang ada saat ini memang banyak celah dan kelemahan.
Suarabaru.id/Tm