blank
Tim KPK saat menggeledah ruangan di Pemkab Kudus beberapa waktu lalu. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS – KPK terus melakukan pengembangan atas Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Kudus HM Tamzil. Senin (2/9), KPK kembali memanggil empat orang saksi untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Empat saksi yang dipanggil, tiga di antaranya adalah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus. Mereka adalah Direktur RSUD Dr Loekmonohadi Kudus Abdul Aziz Achyar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Eko Hari Djatmiko, dan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kasmudi. Sementara, satu saksi lagi yang juga dipanggil oleh KPK bukan berasal dari ASN adalah Direktur Radar Kudus Baehaqi.

Saat dikonfirmasi, Direktur Aziz Achyar mengatakan pemanggilan tersebut terkait keberadaan dirinya saat proses OTT KPK terhadap Bupati Kudus nonakitif HM Tamzil pada 27 Juli lalu. Pasalnya, saat KPK menangkap Tamzil, kebetulan Aziz berada di pendapa untuk menghadap Tamzil.

“Iya, Cuma jadi saksi karena kebetulan pada saat OTT saya memang berada di pendapa,”katanya.

Aziz menambahkan, kedatangan ke pendapa atas panggilan dari Tamzil melalui pesan singkat yang dikirimkan oleh ajudannya, Uka Wahyu.”Iya jadi saksi. Saat hari H saya sempat di sana (kantor bupati), saya mendapat pesan dari ajudan untuk menghadap beliau (Tamzil),” kata Azis.

Disinggung materi apa yang ditanyakan oleh KPK, menurut Aziz lebih seputar kehadirannya ke pendapa. Selain itu, KPK juga menanyakan apakah Aziz melihat ada transaksi penyerahan uang atau tidak saat dirinya berada di ruang tunggu, hingga apakah dirinya mendapatkan aliran uang dari kasus tersebut.

“Saya menjawab tidak, karena di situ saya dipanggil beliau bupati hanya karena masalah parkir,”tuturnya.

Selain itu, kata Aziz, dirinya juga ditanya tentang hubungannya dengan tiga tersangka yang saat ini telah ditahan KPK. “Ya ditanya apakah kenal, terus bagaimana hubungannya selama ini. Ya saya jawab apa adanya,”tandasnya.

Sementara, terkait lamanya pemeriksaan, ia mengaku tidak lebih dari satu jam. Aziz merincikan, pemeriksaannya berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga mendekati pukul 11.00 WIB. “Saya tidak ada satu jam saat dimintai keterangan, saya sudah menyelesaikan berita acara, yang lain saya kurang tahu,” terangnya.

Bertemu Kasmudi

Saat di KPK, kata Aziz, dirinya mengaku tidak bertemu Tamzil sama sekali atau dua tersangka lain yakni Agus Suranto alias Agus Kroto dan Ahmad Sofyan. Namun, kata Aziz dirinya sempat bertemu dengan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kasmudi yang juga menunggu giliran diperiksa oleh KPK.

“Kalau pak Tamzil tidak ketemu. Termasuk saksi-saksi lain seperti Pak Baehaqi Direktur Radar Kudus maupun Pak Eko dari Dukcapil. Saya hanya bertemu Pak Kasmudi saja, dan itu pun sebentar,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus OTT Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil. Sebelumnya, sejumlah pejabat termasuk Sekda Kudus Samani Intakoris juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK beberapa hari setelah OTT. Hanya saja, saat itu pemeriksaan dilakukan di Mapolres Kudus.

Suarabaru.id/Tm/