WONOSOBO – R (32) warga Desa Gondang, Watumalang, Wonosobo harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan korupsi dana nasabah Unit Pengelolaan Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAMP) Kecamatan Watumalang.
Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras SIK melalui Kasat Reskrim AKB Heriyanto dalam konferensi pers, di Mapolres sempat, mengungkapkan pelaku semula merupakan Bendahara UPK DAMP Kecamatan Watumalang yang dulu dikenal dengan program PNPM.
“UPK DAMP merupakan lembaga pengelola dana bergulir dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang sudah berakhir tahun 2015. Meski program PNPM sudah berakhir, dana bergulir tersebut lalu dilimpahkan ke UPK DAMP,” sebutnya.
Melalui UPK DAMP sebagai pengelola lanjutan program PNPM, tambah Heriyanto, proses simpan-pinjam keuangan masih tetap dilanjutkan oleh anggota. Dana simpan pinjam akan dikembangkan untuk jaminan resiko dan diputar kembali.
“Namun oleh pelaku, tabungan UPK DAMP di bank diambil tanpa sepengetahuan Ketua UPK DAMP. Guna mengelabuhi pengurus, Risdiyanto memalsukan stempel dan tanda tangan Ketua UPK DAMP. Dari hasil penyelidikan stempel dan tanda tangan diketahui palsu,” tegasnya.
Selain menggambil tabungan UPK DAMP di Bank, imbuhnya, pelaku didapati juga tidak menyetorkan angsuran dari anggota kelompok ke UPK DAMP serta tidak menyetorkan jaminan kelompok ke dalam tabungan. Karena ulah pelaku UPK DAMP mengalami kerugian.
Rugikan Negara
Menurut Heriyanto, tabungan di UPK DAMP merupakan simpanan wajib dari anggota dan akan dikembalikan ke anggota sesuai waktu yang ditentukan. Dari hasil ulah pelaku, dana UPK DAMP yang berhasil ditilep mencapai Rp 199.181.000 selama tahun 2015 hingga tahun 2017.
Risdiyanto mengaku dana yang ditilep selama menjadi Bendahara UPK DAMP dipergunakan untuk menutup kebutuhan sehar-hari keluarganya. Selain itu, sebagian dana tersebut diinvestasikan melalui trading atau investasi bodong.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Risdiyanto oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Wonosobo IPTU Nurhasan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana UPK DAMP Kecamatan Watumlang sehingga menyebabkan kerugian terhadap negara.
“Merujuk pada ketentuan UU NO 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU No 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta dikuatkan keterangan ahli keuangan negara, keuangan UPK DAMP masih termasuk unsur keuangan negara,” ungkap IPTU Nurhasan, Jum’at (9/8).
Kini barang bukti berupa uang Rp 22.150.000, beberapa buku tabungan, bukti penarikan uang, berkas buku aturan pelaksanaan UPK DAMP, berkas pinjaman, stempel dan tanda tangan palsu dijadikan barang bukti untuk diajukan di proses persidangan.
Akibat perbuatannya, Risdiyanto dikenakan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor pelaku terancam pidana 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
SuaraBaru.id/Muharno Zarka