WONOSOBO-Pemkab Wonosobo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerima penghargaan Zero BTL (Tidak Ada Berkas Tidak Lengkap) dan Zero TMS (Tidak Ada Berkas Tidak Memenuhi Syarat) dalam penyelesaian kenaikan pangkat dan pensiun periode Oktober 2018 dan April 2019 dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional 1 Jateng/DIY.
Penghargaan bertemakan “Zero TMS dan Zero BTL” ini diberikan kepada BKD Kabupaten/Kota atas pelaksanaan proses pengusulan administrasi kenaikan pangkat dan pensiun, yang dikirim melalui Kanreg I BKN Jateng/DIY. Penghargaan diterima langsung oleh Kepala BKD Dr Prayitno S Sos MSI.
Penghargaan tersebut diberikan BKN melalui Kepala Kantor Regional 1 BKN kepada Kepala BKD Wonosobo dalam Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian Penilaian Kinerja dan Pelaksanaan Mutasi PNS se-Wilayah Kerja Kantor Regional 1 BKN di Padang Sumatera Barat. BKD Wonosobo meraih kategori Zero TMS dan Zero BTL selama 3 kali.
Kepala BKD Wonosobo, Prayitno mengatakan bersama 9 Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja BKN Kantor Regional 1 yang meliputi wilayah kerja Jateng/DIY, BKD Wonosobo mendapat penghargaan dalam penyelesaian kenaikan pangkat dan pensiun periode Oktober 2018 dan April 2019 dengan kriteria Zero BTL maupun Zero TMS, yakni ketepatan waktu pengusulan, keakuratan data dan kelengkapan data.
“Zero TMS menandakan seluruh dokumen persyaratan kenaikan pangkat yang diusulkan BKD Wonosobo telah diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak instansi pengusul sehingga tidak ditemukan lagi kesalahan, baik kesalahan administrasi maupun kualifikasi,” kata mantan Kepala BPBD Wonosobo itu.
Seluruh berkas yang diusulkan untuk kenaikan pangkat telah diperiksa dan dipastikan terlebih dahulu keakuratannya oleh pihak instansi pengusul dengan kategori “memenuhi syarat” sehingga saat diperiksa di BKN sudah tidak ditemukan berkas yang statusnya “tidak memenuhi syarat”.
Zero BTL
“Sedangkan Zero BTL mengindikasikan seluruh berkas yang diusulkan instansi telah lengkap secara dokumen sehingga tidak dibutuhkan lagi tambahan dokumen, atau tidak terdapat dokumen yang masih harus dilengkapi kembali,” tambahnya.
Berkas dengan status TMS, katanya, menandakan bahwa pegawai yang diusulkan untuk naik pangkat tersebut secara aturan tidak dapat diproses, semisal dikarenakan belum saatnya naik pangkat atau belum terpenuhinya jumlah nilai angka kredit yang dipersyaratkan bagi jabatan fungsional tertentu.
Sementara BTL, pegawai yang diusulkan naik pangkat secara aturan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratan untuk naik pangkat, namun dokumen berkas yang diusulkan masih terdapat kekurangan dokumen, seperti Penilaian Angka Kredit (PAK) belum dilampirkan, SK Kenaikan pangkat terakhir belum dilampirkan, dan lain sebagainya.
“Jadi, jika BTL masih ada kemungkinan untuk berkas diproses dan diakomodir kenaikan pangkatnya, maka untuk TMS berkas tidak dapat diproses dan kenaikan pangkat tidak dapat diberikan,” ujar pria yang pernah menjabat Camat Selomerto dan meraih gelar doktor Adminstrasi Publik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut.
Ditegaskan Prayitno, penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif. Merupakan prestasi organisasi bukan individu dan bisa memotivasi ASN untuk lebih patuh dan tertib dalam menyusun keadministrasian ASN. Diberharapkan, penghargaan sejenis bisa terus dipertahankan sehingga bisa menjadikan tata kelola administrasi kepegawaian Wonosobo lebih profesional.
Hal senada juga diungkapkan Pelaksana Tgas Asisten Administrasi Sekda Wonosobo, Gatot Hermawan MSi. Pihaknya menyambut positif raihan penghargaan ini. Dirinya memberi apresiasi kepada BKD Wonosobo, yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan berbagai persayaratan terkait administrasi kepegawaian, baik itu berkas maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Hal ini bisa diharapkan menjadikan ASN Wonosobo lebih profesional, sekaligus bisa menjadikan birokrasi Wonosobo tidak hanya mampu meriah zero BTL dan TMS saja tapi juga bisa mewujudkan Wonosobo sebagai wilayah berintegritas dan bebas korupsi,” tandasnya.
Reformasi Birokrasi
Sedangkan Pejabat Sekda Wonosobo Drs H M Aziz Wijaya MSi mengungkapkan penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan bagi segenap jajaran BKD Wonosobo, yang telah bekerja keras. Semua usulan sebelum diajukan ke BKN betul-betul diteliti secara cermat sehingga semua usulan yang dikirmkan tidak ada yang dikembalikan karena kekurangan dokumen atau tidak memenuhi sesuai syarat yang ditentukan.
“Kinerja yang sudah baik ini bisa terus dipertahankan, syukur-syukur bisa ditingkatkan lagi. Sehingga proses proses adminsitrasi kepegawaian tidak pernah mengalami masalah. Karena dari ASN di Wonosobo, berkaitan dengan kepegawaian, digantungkan kepada BKD,” bebernya.
Menanggapai capaian tersebut, Bupati Wonosobo Eko Purnomo SE MM sangat mengapresiasi.Pihaknya berharap, agar penghargaan yang diterima bisa menjadi motivasi bagi OPD lainnya, agar lebih mengedepankan profesionalitas dan tertib administrasi.
Bisa memberikan layanan optimal, baik untuk internal organisasi maupun eksternal, dalam hal ini kepada publik. “Hal ini tentunya akan mendorong terwujudnya good and clean government, sekaligus harus jadi komitmen semua ASN, khususnya pimpinan OPD. Perolehan penghargaan tersebut hendaknya menjadi pemacu percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Wonosobo,” pintanya.
Terkait penyelesaian kenaikan pangkat dan pensiun dalam periode Oktober 2018 dan April 2019 sendiri, tercatat BKD Wonosobo mengusulkan Kenaikan Pangkat ASN sejumlah 663 usulan yang terdiri dari Golongan I, II dan III sejumlah 522 PNS, Golongan IVA-IVB sejumlah 140 PNS dan Golongan IVC sejumlah 1 PNS.
Adapun untuk penerbitan SK Pensiun TMT 1 April sampai 1 Juli 2019 bagi ASN Pemkab Wonosobo tercatat sebanyak 140 SK, meliputi jabatan struktural sejumlah 22 orang, jabatan fungsional sejumlah 93 orang dan jabatan fungsional umum sejumlah 25 orang.
SuaraBaru.id/Muharno Zarka