KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat politik uang di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo. Keduanya yang berinisil AS dan AH ditangkap saat membagi-bagikan uang kepada warga, untuk memilih salah satu caleg yang diduga berasal dari Partai Gerindra dapil Kudus IV (Mejobo, Bae, Undaan).
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan penangkapan pelaku politik uang tersebut dilakukan pada Senin (15/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat petugas melakukan patroli di Desa Temulus Kecamatan Mejobo. Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kudus berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di di dua tempat, yakni di Desa Temulus RT 5 RW 4 dan Desa Temulus RT 7 RW 1.
“Bawaslu Kudus berhasil mengamankan dua orang yang didugan melakukan pelanggaran pemilu money politik. Keduanya memiliki peran masing-masing,” kata Minan, Selasa (16/4).
Menurut Minan, dari pelaku yang berinisial AS (46) warga Desa Temulus, petugas mendapati barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 4,6 juta. Selain itu juga barang bukti berupa kartu nama yang bergambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus dapil 4 (Mejobo, Undaan, dan Bae).
Sementara peran pelaku kedua yang berinsial AH (56) warga Desa Temulus Kecamatan Mejobo. Ia didapati membawa uang pecahan Rp 100 ribu. Ditotal ada sebanyak Rp 5 juta.
“Sama barang bukti nama-nama calon pemilih dan calon penerima uang sudah berhasil kami amankan,” jelasnya.
Meski Bawaslu enggan membeberkan nama caleg yang bersangkutan, namun informasi yang beredar caleg tersebut merupakan caleg petahana asal Partai Gerindra berinisial AW yang tinggal di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo.
“Sebanyak 198 kartu sudah diamankan. Semua barang bukti dan berada di dalam tas yang dibawa AS,” ujarnya.
Minan menjelaskan, kedua pelaku dugaan politik karena suruhan dari salah caleg DPRD Kabupaten Kudus. AS mengaku sudah membagikan kepada 20 orang. Masing-masing membagikan uang recahan sebesar Rp 20 ribu.
“Namun ada yang mendapatkan Rp 25 ribu. Sedangkan AH belum sempat membagikan. Namun uang dikasih caleg itu berada didalam tas dibawa oleh AH,” jelasnya.
Baca juga : Kampanyekan Pemilu Bersih, Bawaslu Kudus Janji Sikat Politik Uang
Atas perbuatannya, kedua pelaku patut diduga melakukan penindakan pelanggaran politik uang. Keduanya terancam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dengan 48 juta,” tegasnya.
Suarabaru.id/Tm