KUDUS – Penangkapan dua pelaku politik uang oleh Bawaslu Kudus yang diduga berasal dari caleg Petahana berinsial AW asal Partai Gerindra Dapil Kudus IV (Mejobo, Bae, Undaan), menuai reaksi dari banyak pihak. Tak terkecuali pula dari kubu Partai Gerindra Kabupaten Kudus.
Ketua DPC Partai Gerindra Kudus Sunaryo saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. “Iya, ada yang memberi kabar saya kalau yang bersangkutan (AW) memang terkena persoalan OTT politik uang oleh Bawaslu,”kata Sunaryo, Selasa (16/4).
Namun demikian, Sunaryo menegaskan belum tahu kenyataan di lapangan. Apalagi, kata Sunaryo, sampai saat ini AW juga belum bisa dihubungi. “Jelasnya masih belum tahu. Saya nelpon juga belum bisa,” tandasnya.
Pun demikian ketika ditanya terkait tindak lanjut partai. Sunaryo menyatakan masih menunggu perkembangan selanjutnya.
Sejauh ini, AW sendiri juga belum bisa dikonfirmasi lantaran ponselnya tidak aktif. Beberapa koleganya juga mengaku ponsel yang bersangkutan susah dihubungi.
Sebagaimana diberitakan, Bawaslu Kudus berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat politik uang di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo. Keduanya yang berinisil AS dan AH ditangkap saat membagi-bagikan uang kepada warga, untuk memilih salah satu caleg yang diduga berasal dari Partai Gerindra dapil Kudus IV (Mejobo, Bae, Undaan).
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan penangkapan pelaku politik uang tersebut dilakukan pada Senin (15/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat petugas melakukan patroli di Desa Temulus Kecamatan Mejobo. Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kudus berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di di dua tempat, yakni di Desa Temulus RT 5 RW 4 dan Desa Temulus RT 7 RW 1.
Baca juga: Bawaslu Kudus OTT Pelaku Politik Uang, Diduga Caleg Gerindra
Menurut Minan, dari pelaku yang berinisial AS (46) warga Desa Temulus, petugas mendapati barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 4,6 juta. Selain itu juga barang bukti berupa kartu nama yang bergambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus dapil 4 (Mejobo, Undaan, dan Bae).
Sementara peran pelaku kedua yang berinsial AH (56) warga Desa Temulus Kecamatan Mejobo. Ia didapati membawa uang pecahan Rp 100 ribu. Ditotal ada sebanyak Rp 5 juta.
“Sama barang bukti nama-nama calon pemilih dan calon penerima uang sudah berhasil kami amankan,” jelasnya.
Meski Bawaslu enggan membeberkan nama caleg yang bersangkutan, namun informasi yang beredar caleg tersebut merupakan caleg petahana asal Partai Gerindra berinisial AW yang tinggal di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo.
“Sebanyak 198 kartu sudah diamankan. Semua barang bukti dan berada di dalam tas yang dibawa AS,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku patut diduga melakukan penindakan pelanggaran politik uang. Keduanya terancam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dengan 48 juta,” tegasnya.
Suarabaru.id/Tm