blank

TEMANGGUNG-Polres Temanggung  berhasil  menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman beralkohol  dari berbagai merek yang hendak dikirimi ke wilayah Yogyakarta.

“Ratusan botol minuman beralkohol tersebut disita dari Nur Huda, warga Dusun Blado, Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang mengendarai mobil Datsun bernomor polisi AB 1247 FJ,” kata Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.

Henny mengatakan, penyitaan ratusan botol minuman beralkohol  tersebut  dilakukan, saat petugas dari Polsek Kranggan yang  sedang  melakukan  razia rutin di Jembatan Kembar di Desa Bengkal Kecamatan Kranggan.

Puluhan minuman beralkohol yang diamankan tersebut terdiri atas 24 botol vodka, 24 botol whisky, 240 botol Javan anggur merah . Selain itu, petugas juga mengamankan  sebuah mobil Datsun warna putih dengan nomor polisi AB 1247 FJ yang digunakan untuk mengangkut minuman keras tersebut.

Ia menjelaskan, petugas yang sedang melakukan razia tersebut satu mobil  yang saat itu melintas di Jalan RayaSecang- Temanggung, tepatnya di Desa Bengkal dan menghentikan laju kendaraan tersebut.

Menurutnya, setelah dihentikan  petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan sekaligus menggeledah mobil tersebut. Hasilnya,  petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang ada di dalam mobil warna putih tersebut.

“Saat melakukan penggeledahan,  petugas menemukan sejumlah barang-barang yang dimasukkan ke dalam kardus dan  dibungkus rapi. Saat dibuka ternyata isinya minuman beralkohol yang dilarang beredar,”  katanya.

Atas temuan tersebut, petugas meminta keterangan kepada pengemudi mobil tersebut, dan dari keterangan yang diperoleh, minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 20 persen itu akan dibawa menuju Yogyakarta.

Karena terbukti membawa dan menguasai minuman beralkohol dengan kadar tinggi, maka tersangka dijerat dengan Pasal 10 ayat 1, pasal 5 ayat 1, Peraturan Daerah (Perda) Temanggung nomor 5 tahun 2015 tentang minuman beralkohol.

“Diancam dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Henny

Sementara itu, Nur Huda mengaku, dirinya hanya disuruh oleh Ari Wibowo untuk mengambil pesanan minuman beralkohol di sekitar kawasan industri di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

“Saya hanya diminta untuk mengambil minuman keras ini dari seseorang yang bernama Mario Kempes di sekitar kawasan industri di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Dan, rencananya minuman tersebut akan dibawa ke Yogyakarta,” akunya.

Sementara itu tersangka Huda mengaku, hanya sebagai kurir, dirinya hanya disuruh oleh Ari Wibowo untuk mengambil sejumlah minuman beralkohol di Temanggung. “Saya disuruh ketemu dengan Mario Kempes di sekitar kawasan pabrik di wilayah Kecamatan Kranggan, setelah saya ambil langsung rencananya akan saya bawa langsung ke pemilik minuman ini,” katanya.

Suarabaru.id/ Yon.