KUDUS – Tujuh dari sembilan pelaku pembegalan atas korban Muhammad Syafii, warga Hadipolo RT 1/RW 4, Kecamatan Jekulo, berhasil dibekuk aparat Polres Kudus. Para begal yang semuanya masih di bawah umur tersebut, secara sadis membacok korban hingga luka parah serta merampas motor milik korban.
”Tujuh orang sudah kami amankan, sementara dua orang lagi masih buron. Ternyata para pelaku masih di bawah umur,” kata Kapolres Kudus AKBP Saptono didampingi Kasatreskrim AKP Rismanto, Sabtu (6/4).
Saat ini, para pelaku yang sebagian masih bersekolah tingkat SMA dan sebagian putus sekolah, telah ditahan aparat Polres Kudus. Sementara, petugas masih memburu dua pelaku lain yang saat ini masih kabur.
Aksi pembegalan sadis tersebut terjadi pada Selasa (2/4) silam. Saat itu, korban Muhammad Syafii mengantar pacarnya Anne Ayu Maryan mengisi BBM di SPBU depan Oasis. Usai mengisi BBM, korban berniat mengantar pacarnya. Saat melintas depan Klinik Medistra turut Desa Pedawang, Kecamatan Bae, sekitar pukul 22.00 WIB, tiba-tiba datang sembilan pelaku dengan menggunakan tiga motor dari arah berlawanan.
”Saat itu, salah seorang pelaku mengeluarkan ancaman ‘eh mandeg, tak pateni kowe (berhenti, tak bunuh kamu),’ kata Kasatreskrim.
Tak hanya itu, beberapa pelaku lain langsung menghentikan motor dan mengeroyok korban dengan menggunakan senjata sabit yang mengenai kepala dan bahu korban. Korban sempat berusaha melawan, namun tak berdaya dikeroyok pelaku. Pelaku akhirnya tersungkur bersimbah darah.
Saksi yang juga pacar korban yang melihat pengeroyokan tersebut, sempat berteriak minta tolong, namun tidak ada orang. Setelah para pelaku kabur, barulah datang mobil patroli dari Polsek Bae yang menolong korban dan melarikannya ke RS.
Dibekuk
Atas kejadian tersebut, tim Resmob Polres Kudus langsung bergerak cepat. Setelah mengumpulkan informasi, petugas akhirnya membekuk satu orang pelaku berinisial AZ di rumahnya di Desa Bakalankrapyak, Kecamatan Kaliwungu. ”Di situ, kami berhasil mendapatkan barang bukti motor korban yang dibawa kabur ,” tambahnya.
Baca juga: Perampok Bunuh Korban di Tegal
Dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku-pelaku lainnya. Sejumlah barang bukti lain berupa motor dan sabit yang digunakan untuk melukai korban, juga berhasil disita petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Semua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan ,”tandasnya.
Suarabaru.id/Tm