WONOGIRI – Tim Resmob Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, menangkap tersangka pembobol uang kotak amal masjid. Tersangka, Angga Dwiyana Saputra (24), mengaku warga asal Dusun Saratan, Desa Sumberagung, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Senin (6/8), menyatakan, penangkapan tersangka dilakukan Minggu (5/8). Bersama tersangka, polisi menyita alat bukti berupa masing-masing satu buah kotak amal bercat warna hijau, sepeda motor Yama X-Ride berplat nomor AE 3829 XF, ponsel merk Evercross, helm warna hitam, berikut sepasang sandal merk Neckerman, dan uang tunai sebesar Rp 181.500,-
Tersangka, pria kelahiran Wonogiri Tanggal 21 April 1994 yang mengaku bekerja sebagai buruh lepas ini, kini ditahan di Mapolres Wonogiri, untuk menjalani pemeriksaan. Bersamaan penahanan tersangka, polisi tengah mengembangkan terhadap kemungkinannya Angga Dwiyana Saputra juga melakukan pencurian uang kotak amal di masjid lain di Kabupaten Wonogiri. Hal ini mengingat, kasus pembobolan kotak amal juga terjadi di masjid lain. Kepadanya dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Tersangka ditangkap, setelah sebelumnya jajaran Polres Wonogiri melakukan penyelidikan terhadap kasus pembobolan uang kotak amal di Masjid Al Hidayah, Dusun Pondokan RT 2/RW 6, Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, yang berlangsung Tanggal 25 Juni 2018 lalu. Kasus ini, dilaporkan oleh Syihabudin Achmad (21) warga Dusun Pondokan RT 3/RW 6, Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.
Sebagai pelapor, Syihabudin, menyatakan, pada hari Senin (25/6) pukul 10.30, selagi tengah mencuci sepeda motor, tiba-tiba didatangi pria bersepeda motor Yahama X-Ride. Pria itu pura-pura minta izin ke kamar mandi masjid, tapi kemudian membobol kotak amal. Syihabudin memberitahukan ulah pria tadi, ke saksi Marjono (43) dan Suyatno (58), yang rumahnya juga berdekatan dengan Masjid Al Hidayah tersebut.
Bertiga bersama Marjono dan Suyatno, Syihabudin, kemudian masuk ke dalam masjid bermaksud menangkap tersangka, tapi keburu kabur melarikan diri. Sepeda motor miliknya tertinggal, dan sebagian uang hasil pembobolan dari kotak amal berceceran. Tersangka juga meninggalkan sepasang sandal dan sebuah ponsel serta uang amal yang tercecer sebanyak Rp 181.500,-. Kasus ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Nguntoronadi dan ditindaklanjuti jajaran Reskrim Polres Wonogiri. Buntutnya, berhasil menangkap tersangka, setelah dilakukan pelacakan dengan petunjuk barang-barang milik Angga yang tertinggal di Masjid Al Hidayah tersebut.(suarabaru.id/bp)