blank
Sering dioperasi tetapi tidak juga berhenti

JEPARA( SUARABARU.ID)Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Jepara akan tegak lurus dan siap melaksanakan perintah Bupati Jepara Dian Kristiandi untuk menertiban hiburan karaoke yang masih membandel di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP dan Damkar Jepara Abdul Syukur, Kamis (16/7/2020), di ruang kerjannya.

“Kami akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Jepara. Jika ada yang membandel akan ditindak,” kata Syukur.

Menurut Abdul Syukur, perintah penertiban tempat hiburan karaoke ini sesuai perintah bupati saat bertemu dengan para pelaku seni yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Jepara, Rabu (15/7/2020) malam di Serambi Belakang Pendopo Kabupaten Jepara. Penutupan karaoke ini selain penegakan Perda juga upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

blank
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Abdul Syukur

Dijelaska oleh Abdul Syukur, Satpol PP dan Damkar Jepara sudah melakukan berbagai upaya untuk penanganan karaoke di Jepara sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Termasuk melakukan sidang indak pidana ringan (Tipiring).

“Kami berupaya maksimal menegakkan Perda tersebut. Beberapa waktu lalu juga menggelar razia penertiban di karaoke Pungkruk,” kata dia.

Sepanjang bulan Juni, Satpol PP Jepara sudah melaksanakan penertiban terhadap pelanggar Perda dan masuk sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jepara. Untuk pelanggaran Perda larangan minuman beralkohol ada 1 perkara, pelanggaran Galian C illegal 3 perkara, serta perda penyelenggaraan usaha pariwisata (Karaoke Ilegal) sebanyak 9 perkara. “Total denda yang sudah di strok ke kas negara sebesar Rp78 juta,” kata dia.

Satpol PP dan Damkar Jepara saat ini juga tengah mengawal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Perbup ini bertujuan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat agar tidak menyebabkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19. Dengan diberlakukannya PKM, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi dengan pengawasan ketat, baik aktifitas warga, kegiatan ibadah maupun aktifitas bisnis atau perekonomian.

“Setidaknya seminggu kami laksanakan sebanyak 3 kali operasi, bersama TNI dan Polri khususnya di akhir pekan,” kata dia

Hadepe – Ua