blank
DIBUBARKAN - Petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi lokasi halal bihalal komunitas sepeda yang melanggar larangan berkerumun.

SLAWI (SUARABARU.ID) – Dinilai melanggar larangan berkerumun di masa tanggap darurat Covid-19 ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal bersama anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Dukuhwaru mendatangi acara halal bihalal komunitas Sepeda Lipat Slawi (Selis), Sabtu (30/5) malam.

Petugas meminta panitia mempercepat acara untuk kemudian membubarkan diri. Selain tak mengantongi izin, acara yang digelar di salah satu rumah warga di Desa Bulakpacing Kecamatan Dukuhwaru ini juga tidak menerapkan standar protokol kesehatan. Antara lain tidak menyediakan sarana cuci tangan, menjaga jarak aman fisik minimal satu hingga dua meter, mengukur suhu tubuh dan mengenakan masker.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal Tavip Mulyartomi mengatakan, sesaat setelah menerima keluhan warga yang masuk melalui lapor Bupati Tegal, pihaknya pun segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Dukuhwaru untuk mengecek kebenarannya.

“Saat pertama tiba di lokasi, kita mendapati hampir seluruh peserta yang hadir, jumlahnya mencapai 70-an orang tersebut tidak mengenakan masker. Jarak duduk antar mereka pun berimpitan. Bahkan kita jumpai ada empat orang anak di bawah umur sebagai kelompok rentan yang juga tidak sedang mengenakan masker,” ungkap Tavip.

Selain meminta peserta mengenakan maskernya, Tavip pun meminta agar panitia penyelenggara segera mempercepat acara dan membubarkan diri. “Disini panitia cukup kooperatif meski sempat berdalih jika acara tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah desa. Namun setelah kita klarifikasi pada perangkat desa setempat, mereka tidak pernah mengeluarkan izin kumpulan warga di masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Tavip juga memandang, acara tersebut tidak sejalan dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona yang tidak memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Sementara itu, Kanit Sabhara Polsek Dukuhwaru Aiptu Joko mengaku pihaknya tidak pernah mendapat tembusan laporan ataupun izin tentang penyelenggaraan acara tersebut dari panitia penyelenggara.

“Jika dilapori, setidaknya kita bisa tahu urgensinya. Jika itu memang mendesak, bisa kita bantu atur acaranya yang sesuai prosedur dan protokol kesehatan, apalagi ini acaranya diikuti lebih dari sepuluh orang. Ada satu saja yang terinfeksi covid-19 dari kluster acara ini, maka panitia harus ikut bertanggungjawab,” ujarnya.

Nur Muktiadi