blank
Ketua AMSB, Seno Margo Utomo dan tim (kiri) audiensi dengan Ketua DPRD Pronvinsi Jateng, Bambang Kusriyanto (kanan), di gedung Diklat PPSDM Kemendagri Regional Joyakarta. (Foto : Wws/Ist-AMSB)

BLORA – Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), penggagas judicial review (JR) dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) Blora Cepu, Kamis (31/102019), mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Dukungan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto, disela-sela rapat dewan di gedung Diklat PPSDM Kemendagri Regional Joyakarta,

“Alhamdulillah, perjuangan kami untuk JR Undang-Undang (UU) DBH Migas Cepu, didukung penuh pimpinan DPRD Jateng,” tandas Ketua AMSB, Seno Margo Utomo.

AMSB diterima langsung oleh Bambang Kusriyanto di ruang VIP gedung Diklat PPSDM Kemendagri Regional Joyakarta, didampingi anggota DPRD Jateng dari Blora, H. Abu Nafi, Padmasari Mestikajati dan Prayogo Nugroho.

Dalam pertemuan yang hangat antara AMSB dengan pimpinan DPRD Jateng, Seno membeber ketidakadilan DBH Migas Cepu untuk Blora, padahal kabupaten penghasil kayu jati itu masuk dalam wilayah kerja pertembangan (WKP).

Menurutnya, daerah seperti Banyuwangi, Sumenep, Pacitan dan daerah lainnya yang tidak masuk WKP dan berjarak ratusan kilometer dari Blok Cepu, mendapat DBH Migas, Blora yang gandeng malah nol rupiah.

“Ini tidak adil dan menyakitkan bagi masyarakat Blora. Maka kami akan ajukan  JR UU DBH Migas Blok Cepu, dan dikukung penuh DPRD Jateng,” tandas Seno.

blank
Proyek Lapangan Migas Banyu Urip, salah satu dari banyak fasilitas migas Blok Cepu yang saat ini telah memproduksi minyak mentah (crude oil) 220.000 barel per hari (BOPD). (Foto : SB/Wahono)

Komisi C

Dalam kesempatan itu, AMSB juga menunjukkan beberapa data dan fakta pendukung yang sudah disusun tim sebelumnya, diterima dan direspon sangat baik pimpinan DPRD Jateng.

Bambang Kusriyanto, secara resmi mengagendakan audiensi dengan Komisi C DPRD Provinsi Jateng pada Senin-Selasa, 4-5 November 2019, jelas Seno dan timnya sepulang dari Yogyakarta.

“DPRD Jateng jelas mendukung Blora, ini langsung kami agendakan pertemuan dengan komisi C dan ESDM Provinsi Jateng, waktunya besok 4 atau 5 November 2019,” tandasnya ditirukan Sekretaris AMSB, Sudarwanto.

Diberitakan sebelumnya, AMSB terus bergerak, berjuang menggoalkan tujuan utamanya, memperjuangkan daerahnya (Blora, Red) agar mendapapatkan bagi hasil migas dari ladang minyak darat, Blok Cepu.

Caranya, selain menyebar secara massive pemintaan dukungan kepada masyarakat Bora di berbagai penjuru, AMSB minta dukungan kepada Gubernur H. Ganjar Pranowo dan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah.

blank
Fasilittas (asset vital negara) lainnya di Lapangan Migas Banyu Urip Blok Cepu berlokasi di jalan Raya Cepu-Bojonegoro. (Foto : SB/Wahono)

Seno menjelaskan, dukungan judicial review (JR) perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar Blora dapat DBH Migas Blok Cepu terus mengalir.

Tidak hanya berbagai kalangan yang tinggal di Blora, ribuan warga perantau yang kini tinggal di Jakarta, Bandung, Tangerang, Surabaya, Samarinda (Kaltim), Bali dan kota lainnya juga mengirim dukungan.

Dukungan telah diberikan pimpinan DPRD  dan  para pejabat Pemkab Blora, yakni upaya AMSB mencari keadilan, dengan menyatukan langkah, dan menggalang kekuatan untuk menuntut keadilan DBH Migas Blok Cepu.

Judicial riview (uji materi) ke MK akan ditempuh oleh AMSB, karena sampai saat ini DBH migas dari Blok Cepu untuk Blora masih nol rupiah.

AMSB tergerak, karena usaha lobi DBH migas selama ini masih pepesan kosong. Sementara produksi minyak Blok Cepu dari produki puncak 165.000 barel perhari, kini ditingkatkan menjadi 220.000 barel perhari (BOPD).

Suarabaru.id/Wahono