blank
Pelaku CR (22) saat menunjukkan barang bukti berupa 10 klip tembakau hanoman. (Foto : Hana Eswe).

GROBOGAN– Kerja keras yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Grobogan membuahkan hasil. Hal tersebut terlihat saat mengamankan CR (22) warga Kecamatan Godong saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis tembakau hanoman atau narkotika golongan I.

Dalam keterangan pers yang dilakukan di Mapolres Grobogan, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fattah menjelaskan, penangkapan tersebut bermula laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkoba di pinggir jalan raya tepatnya di Desa Menduran, Kecamatan Brati.

Dari informasi tersebut, personel Satnarkoba langsung mengadakan penelusuran di daerah yang dimaksud tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati pria sesuai ciri yang dimaksud tengah berdiri di depan gapura masuk gang, di desa tersebut, Selasa (27/8) malam.

Petugas langsung mengadakan penggeledahan dan ditemukan 10 plastik klip kecil berisi tembakau hanoman. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam saku celana pelaku sebelah kiri.

“Selain digunakan sendiri, pelaku diduga juga mengedarkan atau menjual tembakau hanoman tersebut pada orang lain. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” sambung Fattah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

suarabaru.id/Hana Eswe