Kejati Jateng Terima Pelaku TPPU Jaringan Narkoba Sancai
(ist.)

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menerima pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fachrul Razi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Jumat (19/7/2019).

Fachrul Razi sendiri adalah warga Kapuas, Kalimantan, dan merupakan anggota jaringan Narkoba Christian Jaya Kusuma alias Sancai. BNNP menangkap Fachrul Razi di Jalan Cilik Riwut, Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa (26/3/2019).

“Kasus pencucian uang tersebut bermula dari adanya tindak pidana narkotika di Semarang oleh Sancai dan Dedi Kenia Setiawan, Fachrul mengaku diperintah rekannya berinisial MM untuk menerima uang Sancai. Kasus Sancai sendiri sudah diputus PN Pekalongan 13 tahun penjara, sedangkan Dedi diputus PN Semarang 15 tahun penjara,” kata Kajati Jateng Yunan Harjaka.

Yunan menjelaskan, dari kasus peredaran narkotika yang sudah diputus kemudian penyidikan dilanjutkan dengan menelusuri aliran dana dari pengelolaan uang peredaran narkotika. Pengelolaan hasil transaksi, Sancai membuat rekening atas nama Saniran, dan Carles Cahyadi.

Aliran dana tidak hanya berhenti kepada Saniran, dan Carles Cahyadi. Aliran dana yang masuk di rekening Saniran, ternyata ditemukan aliran ke bank BCA, BRI, BNI, Mandiri atas nama Yamani Aburizal, Arahman.

Setelah dilacak, pemilik asli ketiga rekening tersebut adalah Fachrul Razi. Setelah diselidiki, tersangka menerima aliran dana di rekeningnya dengan cara tersangka dihubungi oleh Miming (belum tertangkap) untuk membuka rekening. Namun pembukaan rekening tersebut tidak menggunakan identitas tersangka.

Kemudian, dari pembuatan rekening tersebut Miming memberitahukan bahwa dana-dana hasil kejahatan narkotika yang akan masuk ke 7 rekening adalah atas nama Aburizal dan Arahman. Sedangkan untuk tersangka sendiri masih menggunakan rekening istri dan keponakannya untuk menerima uang dari hasil narkotika. (suarabaru.id/hp)