blank
Petugas BBPOM Semarang menunjukkan kosmetik ilegal yang disita, (Humas Pemkot Magelang)

 

MAGELANG- Sebuah rumah di Jalan Tarumanegara No 11 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, kemarin (30/4) digerebeg petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.

Rumah yang digerebeg itu ternyata distributor komestik ilegal dari luar negeri, seperti Cina, Thailand dan beberapa negara lainnya.  Pemilik rumah sekaligus tersangka pelaku usaha itu adalah seorang wanita dengan inisial IR (40).

Barang yang diamankan sebanyak  132 jenis  kosmetika ilegal. Pada saat dilakukan penggerebegan di dalam rumah tersebut terdapat sekitar 15 orang yang sedang mengemasi aneka barang.

‘’Selain 132 jenis kosmetika illegal,  kami juga mengamankan obat penggemuk badanyang juga ilegal. Total omzetnya mencapai Rp 1 miliar,’’ kata Kepala Bidang Penindakan BBPOM Semarang, Zeta Rina Pujiastuti.

Dia menerangkan, kosmetika ilegal disimpan  di dalam rumah, sedang bagian depan rumah itu digunakan untuk jasa pengiriman paket dan pos.

Zeta menduga, jasa pengiriman paket dan pos di depan rumah di Jalan Tarumanegara  11 hanya sebagai kedok untuk menampung kosmetika ilegal.

Menurutnya, usaha kosmetika ilegal  yang dipasarkan secara daring (dalam jaringan) diduga telah berjalan sejak tiga tahun lalu. Sedang pihaknya melakukan pengamatan sejak 3 bulan terakhir. ‘’Pemasarannya secara daring dan dikirim melalui jasa pengiriman paket dan pos,’’ terangnya.

Setelah diteliti satu per satu, kosmetika ilegal kemudian dimasukkan ke dalam 50 karung dan diangkut dengan mengunakan truk untuk dibawa ke Semarang.

Tersangka pelaku IR dalam waktu dekat akan dimintai keterangan terkait usaha tersebut. Tersangka  akan dikenai sanksi berupa pro yusticia berdasarkan UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Zeta menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kosmetika yang diamankan tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia atau tidak, karena masih perlu adanya uji di laboratorium. Dari 132 jenis kosmetika ilegal yang diamankan tersebut di antaranya berupa parfum, handbody, masker wajah, krim siang dan malam dari berbagai merek.

‘’Sebagian besar kosmetika yang tidak ada izin edar maupun izin produksi itu   buatan luar negeri seperti dari Cina, Thailand dan Paris,’’ ungkapnya.

Meski usaha yang dilakukan IR  sudah berjalan sekitar tiga tahun, namun tidak diketahui oleh  tetangga sekitarnya. Salah satu tetangga, Murni menjelaskan,  tidak tahu di rumah itu ada usaha distribusi kosmetika illegal. Sebab dari luar tidak tampak, yang kelihatannya hanya usaha jasa pengiriman paket dan pos dan setiap harinya selalu ramai. (hms)

Editor : Doddy Ardjono