blank

TEGAL- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas di gedung Adipura Komplek Balai Kota Tegal.

Pada kesempatan itu, Kepala Disdikbud Kota Tegal, Dr. Johardi menegaskan bahwa CPNS harus netral dari semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Johardi menuturkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, salah satunya ketentuan perihal netralitas yang menyatakan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden, DPR, DPD dan DPRD dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

“Peraturan Pemerintah tersebut telah mengatur dengan tegas dan jelas sanksi hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar netralitas”, ujar Johardi.

Selain itu, Johardi juga berpesan agar para CPNS mengimplementasikan kinerja yang lebih baik, disiplin, professional dan memberikan kemampuan terbaik dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Taatilah segala perundang-undangan yang berlaku dan jangan coba-coba untuk melanggarnya.

Sementara, Kapala Bidang PPTK Disdikbud Kota Tegal Sudoro menambahkan, jumlah CPNS yang menerima SPMT sebanyak 141 orang terdiri dari Guru SD sebanyak 126 orang dan Guru SMP sebanyak 15 orang. (SuaraBaru.id/Hoed)