blank
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Prayudha Widiatmoko saat jumpa pers kasus pencurian mobil, SMNet. Com/dh

 

 

MAGELANG- Satreskrim Polres Magelang Kota menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah mobil pik up dengan  cara mencongkel pintu mobil menggunakan kunci T. Tersangka ditangkap setelah dikejar sekitar satu bulan.

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Prayudha Widiatmoko mengatakan, dua tersangkanya  berhasil diamankan. Antara lain MK (41), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman dan BL (40), warga Desa Pasangsari, Kecamatan Windusari, keduanya wilayah Kabupaten Magelang.

‘’Yang kami tangkap pertama adalah BL pada 23 April pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kabupaten Purworejo. Selanjutnya MK sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman,” ujarnya dalam gelar perkara di kantornya, kemarin.

Dia menjelaskan, kedua tersangka melakukan pencurian satu unit mobil pikup milik Slamet Mustangin (58), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Tindakan pencurian dilakukan pada 25 Maret 2018 sekitar pukul 02.30 WIB di depan rumah korban.

‘’Hilangnya mobil ini diketahui istri korban yang hendak ke kamar kecil. Saat itu istri korban terkejut mobil pikup miliknya tidak ada di depan rumahnya, padahal sebelumnya masih terlihat terparkir di depan rumah,’’ tuturnya.

Melihat mobilnya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Bandongan. Adapun mobil pikup yang hilang merek Suzuki nomor AA 1721 RK tahun 2012 warna hitam. Sialnya, STNK mobil tersebut diketahui berada di dalam mobil tersebut. Akibatnya korban menderita rugi Rp 75 juta.

Setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar pelaku. Selama hampir satu bulan dilakukan pencarian, akhirnya ditangkap dua pelaku kejahatan tersebut beserta sejumlah barang bukti, seperti kunci T, obeng, dan lainnya.

‘’Dari keterangan MK, pencurian dilakukan dengan mencongkel pintu mobil dengan kunci T. Pelaku dengan mudah membuka pintu dan membawa kabur mobil yang digunakan korban untuk usaha itu,’’ katanya dengan menambahkan, saat ini masih mencari mobil korban yang dijual pelaku di Pangandaran.

MK mengaku, baru pertama kali ini melakukan pencurian dengan diajak rekannya BL. Tugas dia mengantar BL menuju lokasi dan mengawasi keadaan sekitar TKP.

‘’Saya nekad ikut mencuri, karena untuk bayar hutang. Saya tidak tahu mobil laku berapa saat dijual oleh teman saya itu. Saya hanya diberi Rp 3 juta dan untuk bayar hutang. Aksi pencurian itu dilakukan kurang dari 5 menit.’’  terang buruh tani tersebut. (SMNet.Com/dh).