<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Konstitusi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/mahkamah-konstitusi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Oct 2025 13:37:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Mahkamah Konstitusi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Kewajiban Aktif Negara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/21/sidang-uji-materi-uu-pers-pwi-tegaskan-perlindungan-wartawan-kewajiban-aktif-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 13:37:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[PWI PUSAT]]></category>
		<category><![CDATA[sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=502765</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) – Ketua PWI Pusat Akhmad Munir menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. “Perlindungan itu, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah,” ujar Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/21/sidang-uji-materi-uu-pers-pwi-tegaskan-perlindungan-wartawan-kewajiban-aktif-negara">Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Kewajiban Aktif Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID) </strong>– Ketua PWI Pusat Akhmad Munir menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.</p>
<p>“Perlindungan itu, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah,” ujar Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).</p>
<p>PWI Pusat, melalui Ketua Umum Akhmad Munir, menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.</p>
<p>&#8220;Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya,&#8221; ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.</p>
<p>Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.</p>
<p>Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.</p>
<p>&#8220;Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.</p>
<p><strong>Mekanisme Cepat dan Jelas</strong></p>
<p>&#8220;Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.</p>
<p>Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.</p>
<p>PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/21/sidang-uji-materi-uu-pers-pwi-tegaskan-perlindungan-wartawan-kewajiban-aktif-negara">Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Kewajiban Aktif Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KKL Mahasiswa SCU Tumbuhkan Minat dan Daya Tarik pada Dunia Kerja</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/10/kkl-mahasiswa-scu-tumbuhkan-minat-dan-daya-tarik-pada-dunia-kerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 13:30:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum dan Komunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenham]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliah Kerja Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Soegijapranata Catholic University]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=500837</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, belum lama ini mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL), di Jakarta. Mereka mengunjungi berbagai lembaga pemerintahan dan perusahaan, termasuk DPR RI, Kemenham RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Konstitusi (MK), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam kesempatan ini, mahasiswa Ilmu Hukum juga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/10/kkl-mahasiswa-scu-tumbuhkan-minat-dan-daya-tarik-pada-dunia-kerja">KKL Mahasiswa SCU Tumbuhkan Minat dan Daya Tarik pada Dunia Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, belum lama ini mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL), di Jakarta.</p>
<p>Mereka mengunjungi berbagai lembaga pemerintahan dan perusahaan, termasuk DPR RI, Kemenham RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Konstitusi (MK), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam kesempatan ini, mahasiswa Ilmu Hukum juga ikut mendalami praktik pemberantasan korupsi di KPK.</p>
<p>Salah satu mahasiswa dari Ilmu Hukum, Adrian Bagas Wisbagyono mengatakan, kunjungan di lembaga negara bertujuan agar memahami struktur kerjanya. Sekaligus melihat langsung, bagaimana birokrasi dijalankan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/10/10/pemprov-jateng-pastikan-penerbitan-slhs-tanpa-kompromi-keamanan-pangan">Pemprov Jateng Pastikan Penerbitan SLHS Tanpa Kompromi Keamanan Pangan</a></strong></p>
<p>&#8221;Dari masing-masing lembaga, saya bisa belajar tentang tugas pokok dan fungsi, pembagian wewenang, hingga bagaimana mereka merespons masukan dan kritik dari masyarakat. Ilmu ini sangat relevan dengan mata kuliah Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, serta Hukum Acara Perdata dan Pidana,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara mahasiswa Ilmu Komunikasi diajak melihat, bagaimana inovasi komunikasi digital terintegrasi dalam strategi bisnis di Otto Digital, dan PT Sampoerna Strategic.</p>
<p>Mereka berkesempatan berinteraksi langsung dengan komunikasi korporat di PT Bright Minds Komunikasi Indonesia, guna memahami pentingnya kreativitas dan strategi dalam membangun citra perusahaan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/10/10/bupati-ajak-warga-jaga-kebersihan-alun-alun-kebumen">Bupati Ajak Warga Jaga Kebersihan Alun-alun Kebumen</a></strong></p>
<p>Dosen Pendamping Lapangan (DPL), Samantha Claudia Luhukay MIKom menjelaskan, kegiatan ini menjadi upaya pihaknya, dalam memperluas wawasan mahasiswa tentang berbagai aspek dunia kerja.</p>
<p>&#8221;KKL bertujuan untuk menambahkan minat dan daya tarik mahasiswa untuk lebih dekat dengan dunia kerja. Hal ini agar, mereka bisa menentukan industri yang sesuai dengan potensinya masing-masing,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/10/kkl-mahasiswa-scu-tumbuhkan-minat-dan-daya-tarik-pada-dunia-kerja">KKL Mahasiswa SCU Tumbuhkan Minat dan Daya Tarik pada Dunia Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi D DPRD Kudus Dukung Putusan MK Gratiskan SD dan SMP Swasta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/29/putusan-mk-gratiskan-sd-smp-swasta-komisi-d-kudus-dukung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 May 2025 08:45:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[akses pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[angka putus sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita kudus]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi D Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemerataan pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan dasar gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan di Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan gratis]]></category>
		<category><![CDATA[putusan-mk]]></category>
		<category><![CDATA[SD SMP gratis]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah swasta gratis]]></category>
		<category><![CDATA[UU Sisdiknas]]></category>
		<category><![CDATA[wajib belajar 9 tahun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=476749</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi D DPRD Kabupaten Kudus menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pembebasan biaya pendidikan bagi siswa SD dan SMP swasta. Putusan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan angka putus sekolah, khususnya di kalangan keluarga tidak mampu. Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, menyambut baik [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/29/putusan-mk-gratiskan-sd-smp-swasta-komisi-d-kudus-dukung">Komisi D DPRD Kudus Dukung Putusan MK Gratiskan SD dan SMP Swasta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Komisi D DPRD Kabupaten Kudus menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pembebasan biaya pendidikan bagi siswa SD dan SMP swasta. Putusan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan angka putus sekolah, khususnya di kalangan keluarga tidak mampu.</p>
<p>Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, menyambut baik keputusan MK yang memperkuat pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun, yang mencakup SD dan SMP baik negeri maupun swasta. Ia menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan keadilan pendidikan dan mengurangi beban biaya pendidikan masyarakat.</p>
<p>“Kami mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Ini adalah langkah nyata dalam menekan angka putus sekolah di Kudus, terutama akibat persoalan ekonomi,” ujar Mardijanto, Kamis (29/5/2025).</p>
<p>Lebih lanjut, Mardijanto menilai putusan MK ini sebagai terobosan progresif untuk memperluas akses pendidikan berkualitas. Namun, ia menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari pemerintah agar kebijakan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan.</p>
<p>Terkait pembiayaan operasional sekolah swasta, Mardijanto menegaskan bahwa itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, diperlukan regulasi yang jelas dan tegas agar pembebasan biaya di sekolah swasta dapat diterapkan secara adil dan merata.</p>
<p>“Selama ini, banyak sekolah swasta yang mematok biaya tinggi, bahkan terkesan menjadi ajang gengsi. Akibatnya, siswa dari keluarga kurang mampu menjadi korban ketimpangan akses pendidikan,” tambahnya.</p>
<p>Ia menyoroti fenomena di mana orang tua seringkali lebih memilih menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena alasan prestise, meskipun harus membayar mahal. Padahal, bagi keluarga miskin, pilihan tersebut kerap tidak tersedia karena keterbatasan ekonomi.</p>
<p>Mardijanto menilai, kebijakan penggratisan SD dan SMP swasta ini akan menghapus kesenjangan dan menciptakan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.</p>
<p>Putusan MK ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sebelumnya, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya mengatur pembebasan biaya pendidikan untuk sekolah negeri saja.</p>
<p>Dengan keputusan baru ini, pendidikan dasar di sekolah swasta pun harus digratiskan, sejalan dengan prinsip wajib belajar 9 tahun.</p>
<p>“Kami berharap, setelah putusan ini, semua anak Indonesia—tanpa terkecuali—dapat memperoleh pendidikan dasar yang layak dan berkualitas, tanpa terbebani biaya,” pungkas Mardijanto.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/29/putusan-mk-gratiskan-sd-smp-swasta-komisi-d-kudus-dukung">Komisi D DPRD Kudus Dukung Putusan MK Gratiskan SD dan SMP Swasta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Toxic</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/10/toxic</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 May 2024 09:21:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Luhut B Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Menkominves]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[prabowo subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Toxic]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=413294</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Hendry Ch Bangun KATA toxic mendadak populer belakangan ini. Penyebabnya adalah, ucapan Menkominves Luhut B Panjaitan, ketika berpesan kepada Prabowo Subianto, yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, sah sebagai Presiden Republik Indonesia. Toxic tentu kita tahu semua artinya racun. Bahan yang bisa mematikan, mencabut nyawa, minimal merusak fisik, raga manusia karena kandungan kimia yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/10/toxic">Toxic</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Hendry Ch Bangun</strong></span></p>
<p><strong><img loading="lazy" class="size-full wp-image-413295 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2023-02-05-at-15.08.23.jpeg" alt="" width="150" height="216" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2023-02-05-at-15.08.23.jpeg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2023-02-05-at-15.08.23-104x150.jpeg 104w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />KATA</strong> toxic mendadak populer belakangan ini. Penyebabnya adalah, ucapan Menkominves Luhut B Panjaitan, ketika berpesan kepada Prabowo Subianto, yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, sah sebagai Presiden Republik Indonesia.</p>
<p>Toxic tentu kita tahu semua artinya racun. Bahan yang bisa mematikan, mencabut nyawa, minimal merusak fisik, raga manusia karena kandungan kimia yang ada di dalamnya. Satu tetes racun bisa merusak sel darah, merusak jantung, merusak otak, dan pada akhirnya membuat seluruh tubuh tidak berfungsi atas mati.</p>
<p>Tetapi toxic juga kerap digunakan di dalam dunia manajemen dan kehidupan sosial. Sebagaimana juga kita tahu, bahwa misalnya istilah karatan yang sifatnya fisik lalu disejajarkan dengan orang yang tua, berpengalaman di satu hal tertentu.</p>
<p>Di dalam hubungan sosial, ini mengacu pada adanya kondisi rusak antardua manusia karena yang satu bersifat racun atas lainnya. Misalnya karena pendendam, selalu ingin menang, tidak mau memahami masalah yang dihadapi, emosi tidak stabil, dsb. Sehingga lama kelamaan sifat buruk ini menciptakan ketegangan, dan suasana tidak nyaman. Hubungan menjadi rusak dan mungkin terputus.</p>
<p>Di dalam istilah manajemen, toxic ini dihubungkan dengan seseorang yang menjadi pengganggu roda organisasi. Cirinya, kurang bertanggung jawab, sering ngeles, menyalahkan orang lain, tidak mau bekerja keras, suka menyalahkan atasan atas beban pekerjaan, dsb.</p>
<p>Yang juga menjadi ciri utama adalah, menjelek-jelekkan perusahaan sendiri, organisasi sendiri kepada orang lain. Dia tidak loyal dan mau menang sendiri. Sikap biasanya terjadi pada orang yang tidak puas atas gajinya, atau tidak puas dengan posisi atau jabatannya.</p>
<p>Saat mendapat pelatihan manajemen, mentor mengatakan, kalau dijumpai pegawai, staf yang seperti itu, khususnya yang tidak mau diperbaiki, sebaiknya diberhentikan saja.</p>
<p>Sebab dia akan selalu menjadi racun bagi perusahaan, racun bagi organisasi. Dia bisa membuat karyawan lain ikut malas, malah menghasut, dan menghambat kinerja organisasi.</p>
<p>Orang seperti ini digambarkan memiliki masalah kejiwaan parah, dan harus diperlakukan khusus. Tentu kalau di perusahaan itu ada bidang konsultasi jiwa atau psikologis, tetapi di zaman sekarang ini, tentu kecenderungannya ya dipecat saja. Kecuali orang itu luar biasa penting bagi perusahaan atau organisasi.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Toxic employe adalah tantangan besar bagi bagian SDM sebuah perusahaan. Oleh karena itu pada saat melakukan rekruitmen selalu ada asesmen, selain untuk mencari orang pintar, orang yang cocok untuk bidang pekerjaan yang dicari, juga dicari orang yang mudah berkolaborasi, bekerja sama dalam sebuah tim.</p>
<p>Meski semua pandai dan memahami urusan teknis, apabila tidak ada kerja sama maka tujuan tidak akan tercapai. Kebersamaan dan kekompakan merupakan kata kunci untuk maju mencapai target.</p>
<p>Itulah sebabnya dalam pelatihan, kebersamaan, kesatuan, rasa senasib sependeritaan selalu ditekankan. Coba perhatikan materi outbound perusahaan atau organisasi, kekompakan ini selalu menjadi inti acara, inti pelatihan.</p>
<p>Kebersamaan menghilangkan egoisme, keinginan menang sendiri, atau merasa paling pintar sehingga harus dituruti. Kebersamaan mengingatkan semua, bahwa tujuan utama kita masuk ke suatu perusahaan, ke suatu organisasi adalah, agar target-target tercapai.</p>
<p>Itulah mengapa diperlukan menghayati visi misi, menghayati tujuan mulia keberadaan sebuah perusahaan atau organisasi. Kalau tidak, tentu saja dia akan berjalan sendiri sesuai apa yang dia pikirkan, bukan apa yang seharusnya dia lakukan sebagai bagian dari organisasi. Sebagai anggota, sebagai bagian dari tim, dia wajib menjaga kohesivitas, kesatuan, agar selalu kompak dan solid.</p>
<p>Tentu akan selalu ada masalah, itu wajar, tetapi harus dibicarakan dalam kerangka perusahaan, dalam kerangka organisasi. Bukan untuk menunjukkan diri sebagai orang paling benar, paling pintar.</p>
<p>Menjadi bagian dari organisasi tidak mudah. Apalagi menjadi salah satu pimpinan. Dia bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesatuan. Itu konsekuensinya. Kalau merasa tidak cocok, ya keluar daripada menjelek-jelekkan organisasi sendiri, padahal kontribusi Anda belum apa-apa.</p>
<p>Kita akan selalu menemui orang toxic. Di masyarakat, di perusahaan, di organisasi, mungkin juga di keluarga besar.</p>
<p>Orang saleh akan berkata, orang toxic ini memang dibuat untuk menguji, agar makin kuat dan beriman. Bayangkan kalau semua orang baik, akan sulit sekali mendapatkan pahala.</p>
<p>Itu betul. Dan seharusnya sebagai manusia beriman, yang percaya bahwa Allah SWT telah menggariskan semuanya, apapun tantangan, khususnya dari manusia toxic, tidak lain dimaksudkan untuk menebalkan ketakwaan kita pada Sang Pencipta yang Maha Agung.</p>
<p>Dimanapun kita berada, khususnya bagi Anda yang ditinggalkan mendapat amanah menjadi pimpinan: di rumah tangga, di kampus, di kampung, di perusahaan, di organisasi, tantangan akan selalu ada. Kalau mau hidup tenang, jadilah orang biasa, jadi kawula, jadilah staf yang sedikit tanggung jawabnya.</p>
<p><em>Wallahualam bhisawab&#8230;</em></p>
<p>&#8212; <strong>Hendry Ch Bangun</strong>; <em>Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/10/toxic">Toxic</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PKY Jateng Bersama Bisa Hukum Gelar Seminar dan Diskusi Publik Mahkamah Konstitusi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/16/pky-jateng-bersama-bisa-hukum-gelar-seminar-dan-diskusi-publik-mahkamah-konstitusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Nov 2023 03:03:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bisa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dema Fisip UIN Walisongo]]></category>
		<category><![CDATA[Diskusi publik]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[PKY Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[seminar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=382528</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Jawa Tengah (PKY Jateng) bersama Bisa Hukum dan Dema Fisip Universitas Islam Negeri Walisongo (UIN Walisongo) Semarang menggelar seminar dan diskusi publik dengan tema &#8216;Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian Of Constitution&#8217;. Acara yang berlangsung di gedung pertemuan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang ini dihadiri lebih [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/16/pky-jateng-bersama-bisa-hukum-gelar-seminar-dan-diskusi-publik-mahkamah-konstitusi">PKY Jateng Bersama Bisa Hukum Gelar Seminar dan Diskusi Publik Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Jawa Tengah (PKY Jateng) bersama Bisa Hukum dan Dema Fisip Universitas Islam Negeri Walisongo (UIN Walisongo) Semarang menggelar seminar dan diskusi publik dengan tema &#8216;Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian Of Constitution&#8217;.</p>
<p>Acara yang berlangsung di gedung pertemuan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang ini dihadiri lebih dari 100 mahasiswa.</p>
<p>Acara ini menjadi forum interaktif yang memperkenalkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Para peserta, terutama mahasiswa dapat mendengarkan pemaparan materi narasumber dan berpartisipasi dalam diskusi yang membahas isu-isu aktual terkait dinamika Mahkamah Konstitusi yang terjadi saat ini.</p>
<p>Muhammad Farhan, Koordinator PKY Jateng mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi antusiasme para peserta yang aktif mengikuti seminar dan diskusi ini. &#8220;Kami berharap acara seperti ini bisa memberikan pemahaman mendalam tentang tugas-tugas Komisi Yudisial maupun bagaimana relasi kelembagaan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dalam sistem tata negara di Indonesia,&#8221; ungkap Farhan, Kamis (16/11/2023).</p>
<p>Sementara itu Naufal Sebastian, Founder Bisa Hukum mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan edukatif seperti ini, guna meningkatkan pemahaman hukum di kalangan mahasiswa.</p>
<p>&#8220;Belajar hukum dapat diakses oleh siapapun, dan kami membuka diri bagi masyarakat yang akan belajar hukum di komunitas Bisa Hukum,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Usai pemaparan materi dari para narasumber, dilanjutkan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk berinteraksi langsung dengan para narasumber.</p>
<p>Diharapkan kegiatan seminar dan diskusi publik seperti ini dapat terus diadakan untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan generasi muda, dan bersama-sama ikut menjaga marwah hakim, serta mengawal proses peradilan yang bersih dan profesional.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/16/pky-jateng-bersama-bisa-hukum-gelar-seminar-dan-diskusi-publik-mahkamah-konstitusi">PKY Jateng Bersama Bisa Hukum Gelar Seminar dan Diskusi Publik Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gibran Cawapres Prabowo, Ganjar-Mahfud Berharap Bertanding Secara Fair</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/22/gibran-cawapres-prabowo-ganjar-mahfud-berharap-bertanding-secara-fair</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Oct 2023 13:50:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cakrawala]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ganjar pranowo]]></category>
		<category><![CDATA[GIBRAN RAKABUMING RAKA]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2024]]></category>
		<category><![CDATA[prabowo subianto]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=376528</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Bakal Calon Presiden (Bacapres) RI 2024, Ganjar Pranowo, menanggapi soal Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang menerima lamaran menjadi pendamping Prabowo Subianto, untuk maju pada Pilpres 2024. Ganjar pun menyampaikan ucapan selamat, dan berharap bisa bertanding dengan fair. &#8221;Selamat. Mudah-mudahan kita akan bertanding dengan fair, sehat dan menyenangkan,&#8221; ujar Ganjar, saat jumpa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/22/gibran-cawapres-prabowo-ganjar-mahfud-berharap-bertanding-secara-fair">Gibran Cawapres Prabowo, Ganjar-Mahfud Berharap Bertanding Secara Fair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Bakal Calon Presiden (Bacapres) RI 2024, Ganjar Pranowo, menanggapi soal Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang menerima lamaran menjadi pendamping Prabowo Subianto, untuk maju pada Pilpres 2024. Ganjar pun menyampaikan ucapan selamat, dan berharap bisa bertanding dengan fair.</p>
<p>&#8221;Selamat. Mudah-mudahan kita akan bertanding dengan fair, sehat dan menyenangkan,&#8221; ujar Ganjar, saat jumpa pers di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Jakarta, Minggu (22/10/2023).</p>
<p>Menurutnya, semua warga Indonesia punya hak politik. Demikian pula hak untuk menentukan pilihan dan arah politiknya. Termasuk Gibran, yang tak lain adalah putra dari Presiden RI, Joko Widodo.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/10/22/spensama-wira-netra-gandeng-orang-tua-dalam-pelatihan-kewirausahaan">Spensama Wira Netra Gandeng Orang Tua dalam Pelatihan Kewirausahaan</a></strong></p>
<p>&#8221;Semua warga negara punya hak untuk turut serta dalam sebuah kontestasi,&#8221; papar Ganjar.</p>
<p>Respon itu juga dikuatkan Mahfud MD. Dia berpendapat, sama persis dengan apa yang disampaikan mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu. &#8221;Ya, selamat bertanding,&#8221; sambung Mahfud.</p>
<p>Diketahui, Gibran Rakabuming Raka adalah politikus muda yang diasuh dan dibesarkan oleh PDI Perjuangan. Dia mendapat mandat dan memenangi pesta demokrasi di Kota Solo pada 2020 lalu.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/10/22/hari-santri-2023-ini-yang-mts-ma-nu-nahdlatul-fata-petekeyan">Hari Santri 2023, Ini yang MTs-MA NU Nahdlatul Fata Petekeyan</a></strong></p>
<p>Memasuki tahun ketiganya sebagai Wali Kota Solo, nama Gibran ramai diperbincangkan, karena masuk dalam kandidat Bacapres Prabowo Subianto. Namun, usianya yang masih 36 tahun belum memenuhi syarat, dan menjadi kendala.</p>
<p>Karenanya, para pihak mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Puncaknya, putusan MK mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Putusan itupun akhirnya membuka jalan lebar bagi Gibran, untuk maju menjadi cawapres. Meskipun putusan itu mendapat banyak penolakan dari masyarakat.</p>
<p>Selanjutnya, Golkar mengumumkan Gibran sebagai Bacawapres pendamping Prabowo, pada Rapimnas II, Sabtu (21/10/2023). Prabowo kemudian secara resmi mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya, di kediamannya di Kertanegara, Minggu (22/10/2023).</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/22/gibran-cawapres-prabowo-ganjar-mahfud-berharap-bertanding-secara-fair">Gibran Cawapres Prabowo, Ganjar-Mahfud Berharap Bertanding Secara Fair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemeja Putih Mahfud MD Sudah Dibuat Lima Tahun Lalu, Ada Cerita Sedihnya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/19/kemeja-putih-mahfud-md-sudah-dibuat-lima-tahun-lalu-ada-cerita-sedihnya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Oct 2023 08:37:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ganjar pranowo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemilihan Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2019]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Pemenangan Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=375865</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Mengenakan busana nuansa hitam dan putih, pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10/2023). Ganjar mengenakan kemeja hitam, sedangkan Mahfud MD berkemeja putih. Namun ada cerita di balik kemeja putih yang dikenakan Mahfud MD. Di hadapan Tim Pemenangan Nasional (TPN), tokoh partai politik pengusung, dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/19/kemeja-putih-mahfud-md-sudah-dibuat-lima-tahun-lalu-ada-cerita-sedihnya">Kemeja Putih Mahfud MD Sudah Dibuat Lima Tahun Lalu, Ada Cerita Sedihnya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Mengenakan busana nuansa hitam dan putih, pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10/2023).</p>
<p>Ganjar mengenakan kemeja hitam, sedangkan Mahfud MD berkemeja putih. Namun ada cerita di balik kemeja putih yang dikenakan Mahfud MD.</p>
<p>Di hadapan Tim Pemenangan Nasional (TPN), tokoh partai politik pengusung, dan puluhan ribu relawan yang hadir, Mahfud mengungkapkan, kemeja putih yang dikenakannya itu, sebenarnya dia siapkan untuk pendaftaran Pilpres pada 2019 lalu.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/10/19/mendaftar-ke-kpu-ganjar-mahfud-naik-truk-logistik">Mendaftar ke KPU, Ganjar-Mahfud Naik Truk Logistik</a></strong></p>
<p>Ketika itu, nama mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu memang dirumorkan akan mendampingi Joko Widodo. Namun di akhir waktu pendaftaran, justru muncul nama Ma&#8217;ruf Amin.</p>
<p>&#8221;Akhirnya saya ingin sampaikan, keberangkatan saya pribadi hari ini, saya memakai baju putih yang lima tahun lalu saya siapkan untuk mendaftar ke KPU,&#8221; ungkap Mahfud.</p>
<p>Di balik kegagalan itu, Mahfud mengambil sisi positif, bahwa hal itu tersirat pesan Tuhan. &#8221;Ternyata ada pesan Tuhan di baju ini. Ditunda dulu, dan baru bisa dipakai ke KPU untuk mendaftar hari ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/19/kemeja-putih-mahfud-md-sudah-dibuat-lima-tahun-lalu-ada-cerita-sedihnya">Kemeja Putih Mahfud MD Sudah Dibuat Lima Tahun Lalu, Ada Cerita Sedihnya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/16/alasan-mk-tolak-gugatan-usia-capres-cawapres-35-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Oct 2023 08:07:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[35 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Alasan]]></category>
		<category><![CDATA[Gedung MK]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan uji materi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[usia-capres-cawapres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=374969</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya atas gugatan uji materi terkait usia calon presiden dan wakil presiden yang dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). MK menyatakan, jika mereka mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun justru merupakan sebuah pelanggaran moral. &#8220;Dengan menggunakan logika [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/16/alasan-mk-tolak-gugatan-usia-capres-cawapres-35-tahun">Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya atas gugatan uji materi terkait usia calon presiden dan wakil presiden yang dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).</p>
<p>MK menyatakan, jika mereka mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun justru merupakan sebuah pelanggaran moral.</p>
<p>&#8220;Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun,&#8221; kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan pertimbangan dalam sidang putusan.</p>
<p>Jika MK mengabulkan gugatan itu, akan membuat situasi yang tidak adil bagi warga negara yang sudah mempunyai hak pilih dan dipilih, genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.</p>
<p>Disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang. MK menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.</p>
<p>Menurutnya, jika MK menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Dalam putusannya disebutkan, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menyatakan menolak uji materi yang meminta supaya syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.</p>
<p>Ketua MK, Anwar Usman menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/16/alasan-mk-tolak-gugatan-usia-capres-cawapres-35-tahun">Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Capres Uji Gagasan dan Pikiran di Kampus, Siapa Berani?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/08/28/capres-uji-gagasan-dan-pikiran-di-kampus-siapa-berani</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Aug 2023 09:30:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cakrawala]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ganjar pranowo]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Pancasila]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=363071</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Gubernur Jawa Tengah dua periode yang juga bakal calon Presiden RI, Ganjar Pranowo menegaskan, dirinya mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperbolehkan kampus menjadi tempat debat kandidat Capres 2024. Menurut dia, hal itu akan menjadi ruang yang menarik bagi masyarakat, untuk mendapatkan informasi yang utuh dari calon pemimpin yang akan dipilihnya. &#8221;Kampus jadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/08/28/capres-uji-gagasan-dan-pikiran-di-kampus-siapa-berani">Capres Uji Gagasan dan Pikiran di Kampus, Siapa Berani?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Gubernur Jawa Tengah dua periode yang juga bakal calon Presiden RI, Ganjar Pranowo menegaskan, dirinya mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperbolehkan kampus menjadi tempat debat kandidat Capres 2024.</p>
<p>Menurut dia, hal itu akan menjadi ruang yang menarik bagi masyarakat, untuk mendapatkan informasi yang utuh dari calon pemimpin yang akan dipilihnya.</p>
<p>&#8221;Kampus jadi tempat debat itu bagus. Saya kira itu sudah benar dan saya sejak dulu orang yang setuju kampus dipakai ruang debat,&#8221; kata Ganjar, yang ditemui usai memberikan motivasi pada ribuan mahasiswa baru Universitas Pancasila, Jakarta, Senin (28/8/2023).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/08/28/tangguhnya-mental-dan-kecerdasan-intelektual-jadi-modal-wujudkan-indonesia-emas-2045">Tangguhnya Mental dan Kecerdasan Intelektual Jadi Modal Wujudkan Indonesia Emas 2045</a></strong></p>
<p>Kampus, lanjutnya, menjadi tempat yang tepat untuk kandidat capres uji gagasan dan uji pikiran. Meski begitu dia berharap, kampus mengedepankan tradisi keilmuan dan bukan emosional.</p>
<p>&#8221;Tinggal kalau tradisinya sudah ada, kan tinggal nanti orang akan punya tradisi keilmuan yang dipakai, bukan karena emosional. Maka menurut saya, debat di kampus itu menarik, dan mesti diwujudkan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Disinggung adanya masukan sejumlah pihak, bahwa debat hanya boleh dilakukan di kampus negeri untuk menghindari kepentingan dari yayasan, Ganjar justru menanggapinya dengan santai. Diungkapkan dia, kampus negeri maupun swasta sama saja.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/08/28/kekeringan-bahaya-kebakaran-dan-kelangkaan-pupuk-disorot-dprd">Kekeringan, Bahaya Kebakaran dan Kelangkaan Pupuk Disorot DPRD</a></strong></p>
<p>&#8221;Kampus negeri dan swasta sama, semua punya kepentingan. Siapa bilang yang di swasta nggak punya kepentingan, atau yang kampus negeri nggak punya kepentingan. Semua punya kepentingan. Mau di negeri atau swasta boleh saja, nggak ada bedanya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 Ayat (1) Huruf h UU Pemilu. Dalam putusan itu menyebutkan, kampanye pemilu diperbolehkan di satuan pendidikan.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/08/28/capres-uji-gagasan-dan-pikiran-di-kampus-siapa-berani">Capres Uji Gagasan dan Pikiran di Kampus, Siapa Berani?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Tolak Semua Gugatan Uji Materiil UU Pers</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/08/31/mk-tolak-semua-gugatan-uji-materiil-uu-pers</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Aug 2022 08:33:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Anwar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=275067</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/8/2022) di Jakarta, mengadili permohonan uji materi atau judicial review, tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers itu. &#8221;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&#8221; kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian, permohonan uji materiil terhadap UU [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/31/mk-tolak-semua-gugatan-uji-materiil-uu-pers">MK Tolak Semua Gugatan Uji Materiil UU Pers</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/8/2022) di Jakarta, mengadili permohonan uji materi atau judicial review, tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers itu.</p>
<p>&#8221;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&#8221; kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian, permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.</p>
<p>MK pun membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers, dimentahkan MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2022/08/31/joyfull-learning-jadikan-pembelajaran-makin-menarik">‘Joyfull Learning’ Jadikan Pembelajaran Makin Menarik</a></strong></p>
<p>Dalam hal ini, tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.</p>
<p>Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers, membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. &#8221;Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers, tidak berdasar,&#8221; tutur Usman.</p>
<p>Tentang gugatan atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW), MK menyatakan, hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 silam, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2022/08/31/sma-muhammadiyah-pk-kottabarat-peringkat-pertama-di-kota-surakarta-versi-ltmpt">SMA Muhammadiyah PK Kottabarat Peringkat Pertama di Kota Surakarta versi LTMPT</a></strong></p>
<p>Soal kemerdekaan pers, MK menyampaikan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers, tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun, tidak dihalangi oleh pasal itu.</p>
<p>Menanggapi keputusan itu, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Dia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. &#8221;Itu juga menandakan, tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5, dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,&#8221; ungkap dia.</p>
<p>Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan, secara umum apa yang digugat para pemohon adalah masalah konkret, dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau, agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat organisasi pers, hendaknya memberikan masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat insan pers itu.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2022/08/31/rektor-unsiq-jateng-kini-dibutuhkan-sdm-unggul-dan-berkarakter">Rektor Unsiq Jateng : Kini Dibutuhkan SDM Unggul dan Berkarakter</a></strong></p>
<p>&#8221;Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,&#8221; imbuh dia.</p>
<p>Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK, pada 12 Agustus 2021. Ada pun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah, M<br />
Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/31/mk-tolak-semua-gugatan-uji-materiil-uu-pers">MK Tolak Semua Gugatan Uji Materiil UU Pers</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>