blank
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok/MK RI

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya atas gugatan uji materi terkait usia calon presiden dan wakil presiden yang dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, jika mereka mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun justru merupakan sebuah pelanggaran moral.

“Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan pertimbangan dalam sidang putusan.

Jika MK mengabulkan gugatan itu, akan membuat situasi yang tidak adil bagi warga negara yang sudah mempunyai hak pilih dan dipilih, genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.

Disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang. MK menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.

Menurutnya, jika MK menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya disebutkan, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menyatakan menolak uji materi yang meminta supaya syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Ketua MK, Anwar Usman menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ning S