blank
Ketua Komisi D DPRD Kudus Mardijanto. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi D DPRD Kabupaten Kudus menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pembebasan biaya pendidikan bagi siswa SD dan SMP swasta. Putusan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan angka putus sekolah, khususnya di kalangan keluarga tidak mampu.

Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, menyambut baik keputusan MK yang memperkuat pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun, yang mencakup SD dan SMP baik negeri maupun swasta. Ia menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan keadilan pendidikan dan mengurangi beban biaya pendidikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Ini adalah langkah nyata dalam menekan angka putus sekolah di Kudus, terutama akibat persoalan ekonomi,” ujar Mardijanto, Kamis (29/5/2025).

Lebih lanjut, Mardijanto menilai putusan MK ini sebagai terobosan progresif untuk memperluas akses pendidikan berkualitas. Namun, ia menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari pemerintah agar kebijakan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan.

Terkait pembiayaan operasional sekolah swasta, Mardijanto menegaskan bahwa itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, diperlukan regulasi yang jelas dan tegas agar pembebasan biaya di sekolah swasta dapat diterapkan secara adil dan merata.

“Selama ini, banyak sekolah swasta yang mematok biaya tinggi, bahkan terkesan menjadi ajang gengsi. Akibatnya, siswa dari keluarga kurang mampu menjadi korban ketimpangan akses pendidikan,” tambahnya.

Ia menyoroti fenomena di mana orang tua seringkali lebih memilih menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena alasan prestise, meskipun harus membayar mahal. Padahal, bagi keluarga miskin, pilihan tersebut kerap tidak tersedia karena keterbatasan ekonomi.

Mardijanto menilai, kebijakan penggratisan SD dan SMP swasta ini akan menghapus kesenjangan dan menciptakan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Putusan MK ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sebelumnya, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya mengatur pembebasan biaya pendidikan untuk sekolah negeri saja.

Dengan keputusan baru ini, pendidikan dasar di sekolah swasta pun harus digratiskan, sejalan dengan prinsip wajib belajar 9 tahun.

“Kami berharap, setelah putusan ini, semua anak Indonesia—tanpa terkecuali—dapat memperoleh pendidikan dasar yang layak dan berkualitas, tanpa terbebani biaya,” pungkas Mardijanto.

Ali Bustomi